JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron menyebut surat keputusan (SK) dari 51 pegawai yang diberhentikan karena tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) akan disampaikan pekan ini.
Diketahui dalam rapat yang diadakan pada Selasa (25/5/2020), KPK, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Kementerian PAN-RB memutuskan memberhentikan 51 dari 75 pegawai yang gagal tes alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kendati demikian hingga saat ini, lembaga antikorupsi ini tidak memerinci daftar nama dari pegawai yang diberhentikan tersebut.
"Mudah-mudahan minggu ini Sekjen bisa menyampaikan SK tersebut," kata Nurul Ghufron, Rabu (26/5/2021).
Ghufron menegaskan bahwa rapat yang membahas nasib 75 pegawai tersebut, baik KPK, BKN maupun Kementerian PAN-RB tidak menentukan berdasarkan nama pegawai, melainkan sesuai dengan kriteria.
Baca Juga: MAKI Akan Ajukan Uji Materi Ke Mahkamah Konstitusi Terkait Perkara 75 Pegawai KPK yang Tak Lulus TWK
"Nama-namanya sudah ada, namun saat itu kami tidak membahas nama, hanya sesuai kriteria kemudian terimplementasi ke nama-nama tentunya," jelas dia.
Dia mengatakan, 51 pegawai yang memiliki catatan 'merah' ini masih dapat bekerja di lembaga antikorupsi itu hingga tenggat peralihan semua pegawai KPK menjadi ASN, tepatnya hingga 1 November 2021.
Meski masih dapat berkantor, namun 51 pegawai tersebut tidak dapat melakukan kerja-kerja pokok seperti yang biasa mereka lakukan sebelumnya.
"Di kontruksi kami itu adalah untuk pejabat-pejabat struktural. Tapi takut dianggap diskriminasi, jadi untuk semua pejabat yang tak memenuhi syarat (TMS)," imbuh dia.
Baca Juga: Lengkapi Bukti Laporan, WP KPK Kembali Datangi Komnas HAM
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan dari 75 pegawai yang dinonaktifkan.
Terdapat 24 pegawai lainnya akan dilakukan pembinaan kembali untuk dijadikan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sementara 51 pegawai lainnya yang tidak dapat diselamatkan karena berdasakan penilaian asesor 'warnanya' merah.
Sehingga tidak dimungkinkan untuk dilakukan pembinaan.
Alexander mengatakan, kebijakan pemecatan itu diambil setelah pihaknya mendengar hasil penilaian asesor.
Ia menyebut hasil jawaban TWK dari 51 orang yang tak lolos itu tidak bisa diperbaiki.
Dalam kesempatan itu, dia juga tidak dapat menyebutkan nama-nama baik 51 orang yang akan diberhentikan maupun 24 pegawai yang masih dapat dilakukan pembinaan.
Baca Juga: Tanggapi 51 Pegawai yang Tak Lolos TWK, Moeldoko: Itu Kewenangan KPK terhadap Pegawainya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.