Kompas TV nasional politik

Soal Polemik Alih Status, Moeldoko: Beri Kepercayaan KPK untuk Memperkuat Diri

Kompas.tv - 26 Mei 2021, 19:18 WIB
soal-polemik-alih-status-moeldoko-beri-kepercayaan-kpk-untuk-memperkuat-diri
Kepala Staf Kantor Presiden (KSP) Moeldoko memberikan pernyataan soal polemik pegawai KPK dalam alih status menjadi ASN, Rabu (26/5/2021) (Sumber: istimewa)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Deni Muliya

Hal itu, merupakan keinginan dari Presiden Joko Widodo. Sebab persoalan wawasan kebangsaan bisa naik turun lantaran ancamannya semakin keras.

Baca Juga: Parameter Warna Merah untuk 51 Pegawai KPK yang Diberhentikan Dipertanyakan Akademisi UGM

Termasuk melibatkan Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama dalam TWK. Sebab dua ormas keagamaan ini sudah teruji mampu merajut simpul kebangsaan dan kebhinekaan Indonesia.

“Untuk itu penguatan sungguh sangat diperlukan,” ujar Moeldoko.

Sebelumnya Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengumumkan 51 dari 75 pegawai yang tidak masuk syarat dalam TWK diberhentikan dari KPK.

Keputusan tersebut setelah KPK berkoordinasi dengan lima lembaga dan tim asesor. Penilaian tim asesor tes wawasan kebangsaan, 51 pegawai itu sudah tidak bisa dibina menggunakan wawasan kebangsaan untuk dapat diangkat menjadi ASN.

Baca Juga: Sebut di BPIB Ada yang Tak Lulus TWK, Moeldoko Heran di KPK Begitu Ribut

Sementara 24 pegawai sisanya masih diberi kesempatan untuk mendapatkan pendidikan wawasan kebangsaan sebelum diangkat menjadi ASN.

“KPK terus berusaha membangun SDM yang tidak hanya aspek kemampuan tetapi aspek kecintaan tanah air, bela negara, kesetiaan pada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintah yang sah serta bebas dari radikalisme dan organisasi terlarang,” ujar Alexander Marwata saat jumpa pers di kantor BKN, Selasa (25/5/2021).

Adapun rapat koordinasi itu dihadiri KPK dengan Menteri Pendayagunaan Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM (Kemenkumham) Yasona Laoly.

Baca Juga: Wadah Pegawai Minta Presiden Jokowi Turun Tangan Soal Polemik Alih Status di KPK

Serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) , Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Lembaga Administrasi Negara (LAN).




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x