JAKARTA, KOMPAS.TV – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) seringkali berlangsung sengit setiap tahunnya. Banyak yang ingin diterima di sekolah negeri, tapi daya tampung sekolah terbatas. Persoalan ini membuka celah untuk KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme).
Terkait hal itu, Inspektur Jenderal dan Pelaksana Tugas Staf Ahli Bidang Regulasi Kemendikbud Ristek, Catharina Muliana Girsang mengatakan, antisipasi persoalan sudah dilakukan dengan mengacu pada hasil evaluasi PPDB tahun lalu.
Sistem PPDB online akan dipantau karena ternyata tetap ada celah KKN.
Selain itu, lanjut Catharina, perlu juga memastikan peraturan kepala daerah agar sesuai dengan peraturan di atasnya. Karena itu, Peraturan kepala daerah seharusnya dikonsultasikan daerah ke Kementerian Dalam Negeri.
Baca Juga: Tahun Ini PPDB Tetap Utamakan Zonasi
Menurutnya, banyak daerah yang mempertanyakan jalur pendaftaran mana yang harus didahulukan atau persayaratan lanjutan jika dalam jalur zonasi kuota tidak memadai.
“Kebebasan untuk daerah tetap diberikan. Aturan dari pusat bukan hal yang kaku. Yang penting daerah sudah menetapkan persentase tiap jalur pendaftaran dalam petunjuk teknis di daerah,” ujar Catharina, seperti dikutip dari laman Kompas.id.
Sementara, terkait syarat umur di DKI Jakarta yang dipermasalahkan tahun lalu, hal tersebut sudah tidak lagi menjadi masalah. Umur bukan syarat utama, namun untuk pertimbangan berikutnya.
“Ketidakpuasan masyarakat dalam PPDB pasti ada. Hal ini harus diantisipasi daerah. Sebab, kapasitas SMP dan SMA kan memang kurang dibanding peminatnya. Pemerintah daerah bisa menetapkan supaya akses diperluas dengan menambah rombongan belajar atau kelas. Namun, ini harus dikomunikasikan dan disinergikan karena akan berpengaruh pada data pokok pendidikan atau Dapodik,” tutur Catharina.
Baca Juga: Dibuka Mulai Akhir Juni, Berikut Syarat PPDB SMP Kota Depok
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.