KOMPAS.TV - Penyekatan pemudik yang kembali ke Jakarta berakhir 24 Mei 2021, tetapi justru diperpanjang hingga tanggal 31 Mei 2021, untuk mencegah lonjakan kasus corona pasca libur Lebaran.
Para pemudik yang akan kembali ke Jakarta lanjut wajib membawa surat bebas corona yang akan diperiksa di posko penyekatan.
Baca Juga: Israel dan Palestina Setuju Gencatan Senjata
Tiap pemudik yang melewati posko penyekatan akan diminta menunjukkan surat bebas Covid-19 dengan masa berlaku 1x24 jam.
Jika tidak punya, 50 persen penumpang dalam kendaraan harus mengikuti tes cepat antigen corona yang disediakan.
Baca Juga: Data 279 Juta Penduduk Indonesia Diduga Bocor dan Dijual Online
Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.