Pihaknya juga mengaku siap membuktikan AT telah memerkosa anaknya yang masih di bawah umur.
“Kalau memang ucapannya seperti itu, buktikan. Yang jelas saya menaikkan laporan ini berdasarkan bukti. Jangan mengucap tanpa bukti,” tegas D.
D sempat membantah ucapan AT bahwa pihak keluarga mengenal akrab dengan pelaku.
"Dia (AT) mengucapkan, sudah akrab dengan keluarga. Keluarga yang mana? Orang tua yang mana? Sudah izin dari keluarga? Saya sebagai kepala keluarga belum pernah satu huruf, kata pun diucapkan dari dia," ujar D.
Sebelumnya, Polres Kota Bekasi menerima AT, pelaku pemerkosaan dan penjualan anak pada Jumat (21/5/2021) subuh.
Pihak keluarga AT, termasuk ayahnya yang merupakan Anggota DPRD Kota Bekasi ikut dalam penyerahan pelaku.
AT sempat mangkir dua kali saat pihak kepolisian memanggilnya untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Status AT pun naik menjadi tersangka pada pada Rabu (19/5/2021) atau lebih dari sebulan sejak orang tua korban melapor. Lalu, pihak kepolisian memasukkan AT dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka pada hari ini," ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Aloysius Suprijadi pada Rabu.
Baca Juga: Anak DPRD Bekasi Perkosa Remaja, Pelaku Iming-Imingi Pekerjaan, Malah Sekap dan Jual Korban
Kasus pemerkosaan ini bermula dari kedekatan AT dan korban yang masih berusia 15 tahun. LF, ibu korban menyebut, AT melakukan pencabulan pada anaknya.
Belakangan, korban juga mengaku menjadi korban penjualan atau protitusi lewat aplikasi MiChat. Akibatnya, korban menderita penyakit kelamin.
“Ini berdasarkan pengakuan dari korban gitu. Korban mengaku dalam sehari bisa 4 sampai 5 kali melayani orang," kata Komisioner KPAD Bekasi Novrian, Senin (19/4/2021).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.