Kompas TV nasional sosial

Anak Luar DKI Bisa Daftar PPDB 2021 di Jakarta Tapi Ada Syaratnya

Kompas.tv - 20 Mei 2021, 18:54 WIB
anak-luar-dki-bisa-daftar-ppdb-2021-di-jakarta-tapi-ada-syaratnya
Ilustrasi murid mengenakan atribut sekolah khusus keagamaan. SKB 3 Menteri yang menyoal kewajiban atribut dan seragam sekolah itu dicabut MA. (Sumber: DEFRIATNO NEKE)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan calon siswa baru dari luar Jakarta tetap dapat mengikuti penerimaan peserta didik baru (PPDB) Jakarta 2021.

Pernyataan itu disampaikan oleh Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Taga Radja, Kamis (20/5/2021). 

Dia menyebut, calon siswa dengan kartu keluarga (KK) non-DKI Jakarta memang tidak dapat masuk melalui jalur reguler.

Namun mereka masih memiliki kesempatan melalui jalur perpindahan tugas orang tua dan anak guru.

"Warga daerah luar Jakarta masih bisa daftar, tapi memang dibatasi hanya dari jalur pindah tugas orangtua," kata Taga yang dikutip dari Kompas.com, Kamis (20/5/2021). 

Baca Juga: Disdik Jabar Akan Cantumkan Sekolah Swasta Di PPDB 2021

Adapun berdasarkan Permendikbud No. 1/2021 dan Pergub Nomor 32/2021 terdapat empat jalur yang disiapkan untuk PPDB 2021.

Keempat jalur yang dimaksud yakni jalur prestasi, baik akademik maupun non-akademik.

Lalu jalur afirmasi, jalur zonasi, dan jalur perpindahan tugas orang tua dan anak guru.

Taga menegaskan, calon siswa dari luar DKI dapat masuk melalui jalur perpindahan tugas orang tua, sementara tiga jalur lainnya khusus untuk anak Jakarta.

Kendati demikian, menurut penuturannya, jalur pindah tugas orangtua ini hanya diberikan dua persen dari jumlah kuota yang disediakan.

Baca Juga: Kuota Mahasiswa Baru ke Timur Tengah Dibatasi, Begini Penjelasan KBRI Kairo

"Misalnya ada anggota TNI pindah tugas dari Papua datang ke Jakarta itu kami layani," jelas dia.

Lebih lanjut Taga menuturkan, alasan tidak dibukanya jalur reguler bagi calon siswa yang memiliki KK non-DKI. 

Hal ini dikarenakan kuota atau daya tampung sekolah negeri di Jakarta tidak cukup bagi anak-anak Ibu Kota.

"Makanya tahun ini kami coba untuk kebijakannya reguler ya kebijakannya khusus untuk warga Jakarta atau KK yang per 1 Juni 2020 adalah warga Jakarta," ujar Taga.

Kebijakan tersebut kata Taga, diambil untuk berfokus pada pemenuhan kebutuhan pendidikan anak-anak yang ada di Jakarta.

Baca Juga: Dinkes DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja untuk Menjadi Tenaga Profesional Kesehatan



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA


Opini

Anima Mundi

8 Juli 2024, 23:00 WIB

Close Ads x