JAKARTA, KOMPAS.TV - PT Kereta Api Indonesia (KAI) kembali mengeluarkan peraturan baru terkait pembatalan tiket kereta api yang berlaku mulai 18 Mei 2021.
Hal ini berkaitan dengan pengetatan perjalanan yang dilakukan pasca libur Lebaran.
Berdasarkan keterangan resmi dari laman kai.id pada Senin (17/5/2021), pembatalan tiket dapat dilakukan di loket stasiun pembatalan atau layanan contact center di 121.
Baca Juga: KAI: Penumpang KA Jarak Jauh Turun 83 Persen Pada Masa Peniadaan Mudik
Bagi calon penumpang yang saat diperiksa pada proses onboarding memiliki suhu badan lebih dari 37,3 derajat celcius, tiket akan dikembalikan dengan bea 100 persen.
Dengan syarat pengembalian tiket diproses di loket stasiun penjualan.
Sementara bagi calon penumpang yang tidak dapat menunjukkan surat hasil negatif RT-PCR, GeNose C19, rapid antigen, tidak memakai masker atau penumpang reaktif atau positif akan dikembalikan dengan bea 25 persen.
Baca Juga: Wagub DKI: Pemudik yang Kembali Wajib Tes Covid-19
Pengembalian tiket paling lambat dilakukan 30 menit sebelum keberangkatan di loket stasiun penjualan.
Sebagai informasi, bea tiket yang dibatalkan akan dikembalikan setelah hari kalender ke-30 ( tiga puluh) sejak permohonan pembatalan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.