SOLO, KOMPAS.TV - Tahun ini, portal pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan menggunakan versi baru. Pelamar tidak perlu unggah dokumen, sehingga prosesnya akan jadi lebih praktis.
Pasalnya, melalui SSCASN versi baru ini pelamar tidak perlu lagi repot-repot menyiapkan sejumlah dokumen untuk diunggah ke dalam portal pendaftaran Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN).
Baca Juga: BKN Sebut Tes Wawasan Kebangsaan KPK Berbeda dengan TWK CPNS: Libatkan Lembaga Berpengalaman
Sebab, BKN sudah bekerja sama dengan sejumlah instansi negara, seperti Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Kemendikbudristek, dan Kementerian Kesehatan.
"Portal SSCASN akan terintegrasi dengan data NIK di Dukcapil, data Dapodik Kemdikbud, data STR di Kementerian Kesehatan, dan akses data ijazah dan akreditasi Perguruan Tinggi di Kementerian Ristekdikti," jelas Kepala BKN Bima Haria Wibisana beberapa waktu lalu.
Animo masyarakat yang besar untuk mendaftar menjadi pegawai pemerintah, membuat Badan Kepegawaian Negara (BKN) meningkatkan fitur teknologi dalam SSCASN. Dalam portal versi baru, peserta akan dipermudah melakukan proses pendaftaran.
Baca Juga: Hari Pertama Masuk Kerja, Ratusan ASN Ikuti Rapid Test
Salah satu kemudahan yang diberikan BKN dalam portal sscasn.go.id, yakni peserta sudah tidak perlu lagi mengunggah sejumlah dokumen, seperti ijazah, Surat Tanda Registrasi (STR), serta Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) pada saat melakukan pendaftaran.
Merujuk pada penerimaan CPNS 2019, pelamar masih harus menyiapkan beberapa dokumen utama. Seperti, scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli, Kartu Keluarga (KK), pas Foto, swafoto, ijazah dan transkrip nilai asli, serta beberapa dokumen pendukung lainnya yang menjadi syarat instansi yang dilamar. Belum lagi, seluruh dokumen harus diunggah sesuai dengan resolusi yang ditentukan.
Sehingga, kehadiran portal SSCASN versi baru akan membuat pelamar lebih praktis dan mudah saat mendaftar baik menjadi CPNS serta PPPK.
Baca Juga: Besok Hari Pertama Kerja Usai Libur Idulfitri, Forpi Ingatkan ASN Tidak Bolos
Lalu, kapan jadwal seleksi CPNS dan PPPK?
Berikut jadwal seleksi CPNS dan PPPK tahun 2021:
Baca Juga: Siap-siap! Dimulai 31 Mei, Pendaftaran CPNS dan PPPK Tahun 2021 Segera Dibuka, Cek Syarat dan Jadwal
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.