KOMPAS.TV - Terpidana Bom Bali, Umar Patek alias Hisyam bin Ali Zein mendapat remisi lebaran 2021 selama 1 bulan 15 hari.
Umar mendapat remisi bersama 1.371 narapaidana lain di lapas kelas 1 Surabaya.
Remisi diberikan secara simbolis oleh Kalapas Kelas I Surabaya, Gun Gun Gunawan.
Umar mendapat remisi bersama 1.371 napi yang lain.
Dengan demikian, sejak mendekam di lapas ini, Umar Patek sudah mendapat remisi sebanyak 15 bulan 15 hari.
Umar berjanji akan membantu pemerintah untuk menumpas terorisme dan pemahaman radikal, khususnya di kalangan anak muda.
Remisi atau pemotongan masa tahanan di Hari Raya Idulfitri 2021 ini, juga diberikan kepada 409 narapidana di rumah tahanan Salemba, Jakarta.
Delapan warga binaan mendapatkan remisi khusus atau langsung bebas.
Para napi yang mendapat remisi ini lolos dalam seleksi, di antaranya berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan di Rutan Kelas Satu A Salemba, Jakarta Pusat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.