JAKARTA, KOMPAS.TV- Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Argo Yuwono mengungkapkan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidhayat diduga melakukan jual beli jabatan dengan harga Rp2 Juta-Rp50Juta.
“Bervariasi antara Rp2 juta sampai Rp50 juta ya,” kata Irjen Polisi Argo Yuwono Selasa (11/5/2021).
“Jadi ini sedang kita dalami dari pemeriksaan tersangka Bupati ke tersangka yang lain. Ini sudah berapa lama? Sudah berapa lama ini berlangsung, nanti kita dalami,” tambah Argo Yuwono.
Baca Juga: Polri dan KPK Sita Uang Rp647,9 Juta dari Brankas Bupati Nganjuk Novi Rahman
Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri dan KPK menyita uang sebesar Rp647.900.000 dalam kasus dugaan jual beli jabatan di Pemkab Ngajuk, Jawa Timur.
“Itu kita sita dari rumah di brankas Bupati Nganjuk, kemudian kita juga menyita 8 handphone yang kita lakukan,” kata Irjen Argo Yuwono.
“Selain itu, juga ada buku tabungan yang kita sita dan ada juga beberapa dokumen yang terkait jual beli jabatan,” ujarnya.
Baca Juga: Resmi Jadi Tahanan Bareskrim, Bupati Nganjuk, Camat, hingga Ajudan Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Argo lebih lanjut membeberkan peran para tersangka yang tertangkap dalam OTT jual beli jabatan di Kabupaten Nganjuk.
“Peran daripada para tersangka ini yang pertama adalah Bupati Nganjuk dengan inisial NRH ini terima hadiah atau janji terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemda Kab Nganjuk Provinsi Jawa Timur,” katanya.
Selanjutnya, sambung Argo, ada juga peran DR Camat Pace, ES Camat Tanjung Anom, HY Camat Berbek, BS Camat Loceret, dan TBW Mantan Camat Sukomoro.
Baca Juga: Perkara Bupati Nganjuk Ditangani Bareskrim, KPK Tegaskan Bukan Karena Polemik Pegawai
“Ini yang diduga telah memberikan hadiah atau janji terkait pengisian jabatan di Pemkab Nganjuk, Jawa Timur,” ujarnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.