JAKARTA, KOMPAS.TV- Bupati Ngajuk Novi Rahman Hidhayat dan para camat yang diduga melakukan jual beli jabatan terancam hukuman 5 tahun penjara.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Argo Yuwono pada Selasa (11/5/2021).
“Untuk para tersangka ini dikenakan pasal 5 ayat 1. Ini ancamannya maksimal paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp250 juta ini. Ini diberikan kepada para Camat ini dikenakan pasal undang-undang korupsi Nomor 31 tahun 1999 dan sebagaimana diubah nomor 20 tahun 2001,” kata Argo Yuwono.
Baca Juga: Perkara Bupati Nganjuk Ditangani Bareskrim, KPK Tegaskan Bukan Karena Polemik Pegawai
“Sedangkan untuk Bupati kita kenakan pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 dan atau pasal 12B undang-undang RI Nomor 31 tahun 99 tentang perubahan undang-undang RI Nomor 31 tahun 199 tentang tindak pidana korupsi,” tambahnya.
Selain Novi Rahman Hidhayat dan sejumlah Camat, Argo mengatakan ajudan Bupati Nganjuk juga dikenakan pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 pasal 12 B.
“Kemudian dari semua tersangka juga dijuntokan ke pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” tambahnya.
Baca Juga: Bupati Nganjuk Pernah Enam Kali Raih Penghargaan WTP dari Kementerian Keuangan
Argo lebih lanjut menambahkan, para tersangka yang ditangkap dalam OTT di Nganjuk akan dilakukan penahanan mulai hari ini.
“Para tersangka ini, mulai hari ini, kita lakukan penahanan di Bareskrim Polri dan ini bentuk koordinasi yang kita lakukan dengan KPK untuk pemberantasan tindak pidana korupsi yang kita lakukan saat ini,” ujarnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.