JAKARTA, KOMPAS.TV- Nasib sial dialami Bupati Nganjuk periode 2018-2023 Novi Rahman Hidayat yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait lelang jabatan, Senin (10/5/2021).
Ia terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan Bareskrim Polri.
Tak hanya itu, Novi Rahman juga tak diakui sebagai kader oleh dua partai politik (parpol) besar yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan juga Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
Baca Juga: Kasus Bupati Nganjuk Ditangani Polri, Kabareskrim: Menurut Satgas, Kami Rumputnya Lebih Tinggi
Melansir Kompas.com, pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018, Novi bersama pasangannya, Marhaen Djumadi, memang diusung oleh PKB dan juga PDI-P serta satu parpol lainnya yakni Partai Hanura.
Kendati demikian, saat ini belum dapat dipastikan dari partai politik mana Novi berasal. Sebab, PKB dan PDI-P ternyata tak mengakui Novi sebagai kader mereka.
Sekretaris Gerakan Sosial dan Kebencanaan DPP PKB Luqman Hakim mengirimkan video berisi pernyataan Novi yang mengaku sebagai kader PDI-P.
Tautan video yang dikirimkan Luqman merupakan acara Musyawarah Anak Cabang (Musancab) PDI-P se-Kabupaten Nganjuk, pada 27 Februari-2 Maret 2021.
"Saya ingin menyampaikan secara resmi, dan sebenarnya bahwa saya ini kader PDI-P. Saya bukan kader partai lain," tuturnya dalam video tersebut.
Baca Juga: Bupati Nganjuk Diduga Jual Beli Jabatan, Bareskrim Jelaskan Modus Operandinya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.