JAKARTA, KOMPAS.TV - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan mudik di dalam wilayah aglomerasi (pemusatan kawasan tertentu) juga dilarang dilakukan pada periode 6-17 Mei 2021.
"Untuk memecah kebingungan di masyarakat soal mudik lokal di wilayah aglomerasi, saya tegaskan bahwa pemerintah melarang apapun bentuk mudik, baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi," ujar Wiku dalam konferensi pers virtual melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (6/5/2021).
Meskipun begitu, pemerintah akan tetap memperbolehkan beroperasinya kegiatan sektor esensial di wilayah aglomerasi.
"Perlu ditekankan bahwa kegiatan lain selain mudik di dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi khususnya di sektor esensial akan tetap beroperasi tanpa penyekatan apapun," lanjutnya.
Kegiatan sektor esensial tetap dijalankan demi melancarkan kegiatan sosial ekonomi daerah.
Wiku mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir dengan adanya potensi penularan Covid-19 di dalam satu wilayah aglomerasi karena operasional kegiatan sosial ekonomi telah diatur dengan regulasi PPKM mikro.
Baca Juga: Mudik Lebaran 2021 Dilarang Mulai 6 Mei, Satgas Covid-19: Mudik Lokal Juga Dilarang
Ada delapan wilayah aglomerasi yang harus mengikuti larangan mudik.
Pertama, Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros (Sulawesi Selatan).
Kedua, Medan, Binjai, Deli Serdang dan Karo (Sumater Utara).
Ketiga, Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo dan Lamongan (Jawa Timur).
Keempat, Bandung Raya (Jawa Barat). Kelima, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.