Kompas TV nasional sosial

Kemenag Keluarkan Petunjuk Kegiatan Malam Takbir dan Salat Idulfitri 1442 H

Kompas.tv - 6 Mei 2021, 23:07 WIB
kemenag-keluarkan-petunjuk-kegiatan-malam-takbir-dan-salat-idulfitri-1442-h
Ilustrasi: umat Muslim menunaikan salat Jumat di Masjid Agung Al-Barkah, Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (29/5/2020). (Sumber: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan petunjuk terkait kegiatan malam takbir dan salat Idulfitri 1442 H.

Petunjuk kegiatan malam takbir dan salat Idulfitri 1442 H tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 07 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi di masa pandemi Covid-19.

SE yang ditandatangani Menteri Agama Yaqut Chollil Qoumas ini menjelaskan, malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri dapat dilaksanakan di semua masjid dan musala, dengan sejumlah persyaratan tertentu.

Baca Juga: Wagub DKI Jakarta Larang Takbiran Keliling: Silahkan di Mushola, Masjid dan Rumah

Pertama, malam takbiran harus dilakukan secara terbatas dengan maksimal keterisian orang 10 persen dari kapasitas masjid atau musala.

Kegiatan malam takbiran di dalam masjid dan musala tetap harus menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Kedua, Menag Yaqut meniadakan kegiatan takbiran keliling di masa pandemi Covid-19. Hal ini dimaksudkan guna mengantisipasi terjadinya kerumunan.

"Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian," ujar Menag Yaqut.

Baca Juga: Salat Idul Fitri di Rumah Apakah Tetap Pakai Khutbah? Ini Penjelasannya

Kemudian, Menag Yaqut menyarankan kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual.

"Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musala," ucapnya.

Dalam aturan tersebut, Yaqut mengimbau daerah yang berada di zona merah dan zona oranye agar melakukan ibadah shalat Idulfitri di rumah masing-masing.

Baca Juga: Pemerintah Larang Takbiran Keliling di Malam Idul Fitri

Politikus PKB itu menekankan, hanya daerah yang berada di zona hijau dan kuning yang boleh menggelar aktivitas Salat Id di masjid atau lapangan terbuka.

Bagi daerah yang ingin menggelar salat Idul Fitri di masjid dan lapangan terbuka wajib melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat.

Ia mengimbau jajaran Kementerian Agama memberikan sosialisasi atas diterbitkannya panduan terkait Salat Idulfitri di masa pandemi Covid-19.

"Terutama kepada pengurus masjid dan Panitia Hari Besar Islam serta masyarakat luas agar dilaksanakan sebagaimana mestinya," ujar Menag Yaqut.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x