JAKARTA, KOMPAS.TV- Rusdi Karesepina yang mengaku dari Kerajaan Sunda Nusantara diberikan sanksi tilang berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas.
Meski sudah diperbolehkan pulang, Rusdi Karesepina belum diperbolehkan membawa kendaraannya oleh Petugas Jalan Raya (PJR).
Rusdi mengatakan, PJR memintanya untuk membawa surat tanda kendaraan bermotor (STNK) dan bukti pemilik kendaraan bermotor (BPKB).
Baca Juga: Ditilang karena Pakai Pelat Nomor Aneh, Pengendara Pajero Ini Ngaku Warga Kekaisaran Sunda Nusantara
“Saya tanya soal mobil. Katanya, Bapak boleh ambil mobil tapi bawa STNK. Saya bilang ada yang asli. (Suruh -red) Bawa BPKB (Rusdi Karesepina menirukan pernyataan PJR), saya bilang BPKB nggak bisa lagi disekolahin,” kata Rusdi.
Diceritakan Rusdi, kemudian PJR memintanya membayar pajak mobil yang dikenakannya terlebih dulu.
“Terus dia (PJR -red) bilang, bayar dulu pajak, baru Bapak bisa ambil,” ujarnya.
Sebelumnya, Petugas Jalan Raya Ditlantas Polda Metro Jaya menghentikan kendaraan yang ditumpangi oleh Rusdi Karesepina bersama satu orang lainnya, Rudy Dhanian Toro.
Petugas memberhentikan karena pelat mobil SN 45 RSD yang digunakan Rusdi Karesepina dianggap tidak terdaftar.
Baca Juga: Polresta Solo Ungkap Pemalsuan Nomor Pelat Kendaraan Berkat Tilang Elektronik
Penindakan pun dilakukan terhadap pelanggaran Rusdi Karesepina. Saat dilakukan penindakan, anggota polisi menemukan identitas tidak resmi pengendara mobil tersebut.
“Dia mengaku sebagai warga Kekaisaran Sunda Nusantara,” kata Kepala Satuan Patroli Jalan Raya Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Akmal.
Baca Juga: Polisi akan Periksa Kejiwaan Pengemudi Mobil yang Mengaku Warga Kekaisaran Sunda Nusantara
Tak hanya itu, Kompol Akmal mengatakan Rusdi Karesepina juga tidak dapat menunjukkan surat resmi kepemilikan kendaraan termasuk surat izin mengemudi.
“Tidak ada (surat kendaraan -red). Hanya bawa STNK terbitan Negara Kekaisaran Sunda Nusantara,” ujar Komisaris Akmal.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.