Kompas TV nasional hukum

KPK Cegah Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Ke Luar Negeri

Kompas.tv - 30 April 2021, 10:53 WIB
kpk-cegah-wakil-ketua-dpr-azis-syamsuddin-ke-luar-negeri
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsudin (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin untuk bepergian ke luar negeri.

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan pencegahan terhadap Azis untuk kepentingan penyidikan kasus yang sedang ditangani.

Tujuannya agar saat KPK membutuhkan keterangan saksi atau pihak yang diduga mengetahi atau pun terlibat dalam perkara korupsi tidak sedang berada di luar negeri.

Baca Juga: MAKI Berharap Ada Tersangka Baru dari Pengeledahan Ruang Kerja dan Rumah Dinas Azis Syamsuddin

Firli menyatakan surat pencegahan Azis sudah dikirimkan ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham. Surat tersebut diberikan pada 27 April 2021.

“Semua kita lakukan untuk kepentingan memudahkan jika KPK memerlukan permintaan keterangan terhadap setiap orang yang diperlukan untuk pengumpulan keterangan saksi tentang apa yang diketahui, dialami atau didengar sesuai kesaksiannya," ujar Firli .

Adapun pencegahan terhadap Azis Syamsuddin terhitung mulai 27 April 2021 hingga 6 bulan ke depan atau 27 Oktober 2021.

Sebelumnya KPK telah menggeledah ruang kerja serta rumah dinas Azis Syamsuddin.

Baca Juga: Kantor dan Rumah Azis Digeledah, KPK Akan Periksa Pimpinan DPR

Penggeledahan ini terkait kasus suap yang menyeret tidak tersangka yakni, penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju, Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dan seorang pengacara bernama Maskur Husain.

Nama Azis Syamsuddin disebut sebagai pihak yang memfasilitasi pertemuan dan kesepakatan antara penyidik KPK Stepanus Robin dengan Syahrial.

Pertemuan itu terjadi di rumah dinas Azis Syamsuddin di Jakarta Selatan pada Oktober 2020.

Baca Juga: MKD DPR Ikut Dampingi Penyidik KPK Geledah Ruang Kerja Azis Syamsuddin

Ujung dari pertemuan tersebut penyidik KPK Stepanus Robin seta Maskur Husain sepakat untuk membantu Syahrial agar kasus dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjungbalai tidak naik ke penyidikan. Diduga nama Syahrial masuk dalam pihak yang diselidiki KPK.

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x