Kompas TV nasional hukum

40 Pengacara Siap Dampingi Munarman untuk Layangkan Praperadilan

Kompas.tv - 29 April 2021, 09:11 WIB
40-pengacara-siap-dampingi-munarman-untuk-layangkan-praperadilan
Munarman ditangkap Densus 88 terkait dugaan terorisme. (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Gading Persada | Editor : Iman Firdaus

Aziz juga mengungkapkan, saat proses penangkapan Munarman terdapat pelanggaran HAM terhadap kliennya tersebut. Pasalnya, kedua mata Munarman saat digelandang ke Polda Metro Jaya untuk melakukan pemeriksaan harus ditutup menggunakan kain hitam.

"Ya itu tadi. Itu melanggar ketentuan kan, ketentuan HAM seperi itu kan. Ditutup matanya, ditekan seperti itu. Itu yang kami sangat sesalkan," jelas dia.

Padahal, ungkapnya, tanpa harus ada tekanan dan perlakuan seperti itu, Munarman pasti akan datang untuk memenuhi panggilan.

"Tentu kami sangat sesalkan, beliau (Munarman) sebenarnya dipanggil patut saja pasti akan datang," tuturnya.

Namun ternyata perlakuan dari pihak kepolisian kata dia sudah mengabaikan hak asasi dari kliennya, bahkan melanggar ketentuan hukum yang termaktub pada pasal 28 ayat 3 UU Nomor 5 tahun 2018.

Bahkan kehadiran Munarman di Polda Metro Jaya juga tidak didampingi pendamping hukum.

Baca Juga: Munarman Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka Saat Ditangkap Densus 88 di Kediamannya

"Upaya-upaya ini banyak yang melanggar ketentuan hukum, yaitu pasal 28 ayat 3 UU 5/2018 yaitu tidak memperhatikan dan mengabaikan hak asasi tersangka, dalam hal ini karena diseret-seret, sampai tidak sempat menggunakan alas kaki dan tidak didampingi oleh kuasa hukum," tukasnya.

Seperti diberitakan  sebelumnya, anggota kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Munarman SH ditangkap tim Densus 88 Antiteror Polri dalam dugaan tindak pidana terorisme, Selasa (27/4/2021) di kediamannya di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan sekitar pukul 15.30 WIB.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan Murnaman yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu ditangkap lantaran diduga telah menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.

Baca Juga: Mengapa Mata Munarman Ditutup? Ini Penjelasan Kabagpenum Divhumas Polri




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x