Dari hasil penangkapan tersebut, sebanyak 18 tersangka diamankan.
Mereka terdiri dari 17 tersangka WNI dan 1 orang tersangka warga negara Nigeria.
Dari jumlah tersangka itu, sebanyak 7 tersangka berperan sebagai pengendali yakni berinisial S, AAM, KNK, AW, HG, A, dan M.
"7 orang berperan sebagai pengendali yakni dari pergerakan shabu ini dari Afghanistan sampai dengan rute titik koordinat yang sudah ditentukan pemesan dan disepakati oleh transporter," kata Agus.
Penangkapan 10 April 2021 di Aceh Besar berhasil mengamankan 1.278 kg shabu yang berasal dari Afghanistan.
"Ini melibatkan jaringan pelaku Nigeria, Malaysia, dan pelaku lokal yang sebagian dikendalikan dari Lapas," ucap Agus.
Pada penangkapan kedua 15 April 2021 di Lorong Pemakmuran Aceh disita 1.267 kg shabu.
"Total 2.545 kg di mana jaringan transporter yang berhasil diamankan ada 8, inisial M, MN, MR, M (meninggal dunia), B, UI, R, dan AMF. Pemesan ada 3 orang yaitu OL, AL, dan SL," tegas Agus.
Pengungkapan kasus itu dilakukan berkat kerja sama dengan Bea Cukai, Lapas, BNN, DEA, dan jaringan agensi yang fokus pada jaringan narkotika.
"Jadi ini merupakan tangkapan terbesar yang bisa dilakukan dengan kerjasama yang sangat baik, sehingga bisa melakukan pengungkapan ini," kata Agus, menegaskan.
Baca Juga: Sebanyak 53,6 Kg Narkotika tanpa Pemilik Dimusnahkan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.