KOMPAS.TV - Sejumlah aturan dibuat pemerintah untuk membatasi datangnya WNA India ke Indonesia. Hal ini dilakukan di tengah peningkatan drastis kasus positif corona di India yang sempat disebut tsunami corona.
Pemerintah Indonesia memutuskan menghentikan pemberian visa untuk WNA yang tinggal atau mengunjungi India dalam kurun waktu 14 hari.
Sementara, pengawasan ketat juga dilakukan bagi WNI dari India yang akan masuk ke Indonesia.
Di antaranya ada syarat hasil negatif tes swab PCR yang berlaku 2x24 jam saat keberangkatan dari India. Kebijakan ini berlaku mulai 25 April 2021.
Baca Juga: Terjadi Dugaan Penyidik KPK Memeras Wali Kota Tanjungbalai Kalau Mau Kasus Berhenti
Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.