JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) resmi menahan penyidiknya Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Patujju (SRP).
Stepanus Robin Patujju ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Selain Stepanus KPK juga menahan seorang pengacara Maskur Husain sebagai tersangka kasus yang sama.
Baca Juga: Investigasi Kasus Penyidik KPK yang Lakukan Pemerasan Kepada Wali Kota Tanjung Balai
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan penahanan kedua tersangka kasus dugaan suap ini dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung mulai 22 April 2021 hingga 11 Mei 2021.
Untuk Stepanus, KPK menahannya di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Tersangka Maskur Husain ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
Sedangkan Walikota Tanjungbalai M Syahrial belum ditahan lantaran masih menjalani pemeriksaan di Polres Tanjungbalai. Namun statusnya saat ini sudah menjadi tersangka pemberi suap.
“Sebagai upaya antisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, para tersangka akan lebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan KPK Kavling C1,” ujar Firli dalam jumpa pers, Kamis malam (23/4/2021).
Baca Juga: Firli Bahuri Minta Maaf atas Tindakan Penyidik KPK Terkait Kasus Suap Wali Kota Tanjungbalai
Adapun kasus suap yang menyeret penyidik KPK ini bermula dari perkenalan Stepanus dan Syahrial.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.