JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupso (Tipikor) Jakarta mengabulkan permohonan justice collaborator terhadap terdakwa Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito.
Menurut Hakim, syarat untuk memenuhi permohonan justice collaborator, ada pada terdakwa.
"Mengabulkan permohonan terdakwa untuk menjadi justice collaborator," ucap Ketua Majelis Hakim Albertus Usada dikutip dari Kompas.com, Rabu (21/4/2021).
Baca Juga: Terseret Kasus Suap Benih Lobster Rp 25,7 Miliar, Edhy Prabowo Jalani Sidang Dakwaan
Hakim menyatakan berdasarkan fakta hukum yang terungkap selama persidangan, Suharjito bukan pelaku utama dan bukan pihak yang berinisiatif memberikan sesuatu.
"Bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, inisiatif atau kehendak untuk memberikan sesuatu kepada saksi Edhy Prabowo tidak datang dari terdakwa," kata hakim.
Selain itu, Suharjito juga dinilai jujur dan mengakui segala perbuatannya.
Menurut hakim, keterangan terdakwa sebagai saksi sangat dibutuhkan dalam perkara lain untuk membuka keterlibatan pihak lainnya terkait perizinan ekspor benih lobster.
"Keterangan terdakwa sebagai saksi dalam perkara lain sangat dibutuhkan untuk membuka keterlibatan pihak lain dalam perkara tipikor terkait perizinan ekspor benih lobster," ucap hakim.
Hal-hal tersebut dia atas membuat Suharjito masuk dalam syarat yang dapat diberikan justice collaborator.
Baca Juga: Didakwa Terima Suap Rp 25,7 M Kasus Benih Lobster, Edhy Prabowo: Saya Tidak Bersalah
Dalam pertimbangan putusannya, hakim melihat hal yang memberatkan dan meringankan.
Hal memberatkan, Suharjito dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan pertimbangan yang meringankan putusan, Suharjito belum pernah dipidana.
Ia juga menjadi tulang punggung keluarga serta kooperatif sekaligus berterus terang selama persidangan.
Hal lain yang meringankan, Suharjito menjadi gantungan hidup bagi 1.250 karyawan PT DPPP.
Seperti diketahui, Suharjito merupakan terdakwa dalam kasus suap izin ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Baca Juga: Edhy Prabowo Didakwa Terima Suap Rp 25,7 Miliar dalam Kasus Ekspor Benih Lobster
Dalam perkara ini, Suharjito divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara.
Suharjito terbukti secara sah memberi suap terkait izin ekspor benih lobster sebesar Rp 2,146 miliar, dengan rincian 103 ribu dollar AS atau setara Rp 1,44 miliar dan Rp 706.055.440 kepada mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.