JAKARTA, KOMPAS. TV- Kuasa Hukum Juliari Batubara keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menyebut mantan Menteri sosial tersebut menerima aliran uang uang sebesar Rp 29 miliar dari para vendor pengadaan bantuan sosial (Bansos) Covid 19.
Pasalnya menurut kuasa hukum, dalam dakwaan tidak ada perincian siapa saja yang memberikan uang tersebut.
Hal itu dikatakan kuasa hukum Juliari Batubara, Maqdir Ismail, menanggapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK dalam sidang perdana kasus korupsi bansos dengan terdakwa Juliari Batubara di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (21/4).
“Yang kami persoalkan mengenai jumlah Rp 29 miliar, sekian miliar rupiah itu karena di dalam surat dakwaan itu disebut akan tetapi orangnya kan tidak pernah ada siapa yang memberinya itu,” kata Maqidir Ismail.
Baca Juga: Begini Perincian Suap yang Diterima Juliari Batubara Berdasarkan Dakwaaan Jaksa
Menurut Maqdir, KPK tidak memeriksa semua vendor pengadaan Bansos di Kemensos. Karena itu dia menilai angka Rp 29 miliar yang disebut jaksa hanya dugaan saja.
Dia mengatakakan, dalam surat dakwaan memang ada sejumlah nama yang disebut mengaku telah memberikan uang.
Namun persoalannya, menurut Maqdir, hingga saat ini dari nama-nama yang mengaku tersebut tidak ada yang menjadi terdakwa dalam kasus ini.
“Itu vendor ada 29 yang membantah (memberikan uang). Yang mengaku itu hanya 8 sementara yang lain vendornya tidak pernah diperiksa. Itu artinya tidak bersumber dari hasil pemeriksaan saksi-saksi,” tuturnya.
Selain itu, kata Maqdir, dalam surat dakwaaan Jaksa juga tidak disebutkan apakah uang yang mencapai Rp 29 miliar betul-betul sebagai suap.
Baca Juga: KPK Nyatakan Berkas Perkara P21, Juliari Batubara Ditahan Selama 20 Hari ke Depan
“Tidak ada dalam surat dakwaan yang tegas betul dikatakan uang itu sebagai uang suap,” paparnya.
Jaksa Penuntut Umum KPK dalam sidang tersebut mendakwa Juliari menerima uang dari vendor pengadaan bansos Covid 19 mencapai Rp 32 milyar.
Jaksa merinci, Juliari menerima uang dari konsultan hukum Harry Sidabuke sebesar Rp1,28 miliar. Kemudian dari PT Tiga Pilar Agro Utama Ardian Iskandar sejumah Rp1,95 miliar. Uang itu diterima Juliari melalui dua orang pejabat pembuat komitmen (PPK) di kemensos yaitu Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.
Para pemberi juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.Sementara Matehus dan Adi Wahyono kasusnya juga telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan sebagai terdakwa.
Selain itu ada juga uang dari rekanan penyedia bansos Covid 19 yang jika ditotal senilai Rp29 miliar rupiah. Uang inilah yang kemudian dipertanyakan oleh kuasa hukum Juliari Batubara karena jaksa KPK dinilai tidak menjelaskan peruntukannya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.