JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pengembangan Vaksin Nusantara akan berlanjut di bawah pengawasan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Pengembangan Vaksin Nusantara ini bakal memiliki label “penelitian berbasis pelayanan”. Vaksin dari sel dendritik ini juga tidak bisa menjadi barang komersial.
Maka, vaksin sel dendritik ini tidak memerlukan izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Baca Juga: Terawan Pamer Vaksin Nusantara, BPOM Sebut Penelitiannya Tak Sesuai Kaidah Medis
"Yang semula berada dalam platform penelitian vaksin dan berada di bawah pengawasan BPOM, sekarang dialihkan ke Penelitian Berbasis Pelayanan yang pengawasannya berada di bawah Kemenkes," kata Muhadjir dalam keterangan tertulis, Selasa (20/4/2021).
Vaksin Nusantara ini sempat menuai kontroversi karena BPOM mengkritik uji klinisnya.
“Pemenuhan kaidah good clinical practice juga tidak dilaksanakan dalam penelitian ini. Komite etik dari RSPAD tapi pelaksanaan penelitian ada di RS dr Kariadi," jelas Penny, Rabu (10/3/2021).
BPOM pun memutuskan tidak akan memberikan izin uji klinis lanjutan pada Vaksin Nusantara.
“Dalam perjalanannya (Vaksin Nusantara) terkendala oleh prosedur dan dipandang tidak memenuhi kaidah dan standar yang ditetapkan BPOM khususnya pada tahap uji klinis 1," kata Muhadjir, dilansir dari Kompas.com.
Meski begitu, sejumlah pimpinan dan anggota DPR ikut menjadi relawan pengembangan Vaksin Nusantara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.