SOLO, KOMPAS.TV - Pemerintah mulai memberlakukan penggunaan KTP elektronik (KTP-el) sejak 2009 untuk mengganti bentuk KTP lawas.
Dengan menggunakan KTP-el, registrasi hingga verifikasi data pribadi lebih budah karena kartu mencakup Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, tanggal lahir, dan alamat.
Baca Juga: Terkait Video Viral KTP Non-Islam Tidak Bisa Daftar Vaksin, Ini Pernyataan Lengkap Muhammadiyah
Sejak tahun 2014, masa berlaku yang dimiliki KTP-el adalah seumur hidup. Lalu bagaimana dengan KTP-el yang masih tercantum keterangan masa berlaku?
Melansir Kompas.com, Senin (12/04/2021) Zudan Arif Fakhrullah, Dirjen Dukcapil Kementerian dalam Negeri menjelaskan, KTP-el yang telah lewat masa berlakunya atau telah kadaluwarsa masih tetap berlaku dan bisa digunakan.
Baca Juga: Ustaz Gondrong Pengganda Uang: dari Viral, KTP Palsu, hingga Tersangka Persetubuhan Anak
Hal tersebut karena telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 yang menyatakan KTP berlaku seumur hidup.
Masa pemberlakukan KTP-el diatur dalam pasal 64 ayat 4 yakni masa berlaku KTP yang sebelumnya 5 tahun diubah menjadi seumur hidup.
Baca Juga: Polresta Solo Ungkap Pemalsuan Nomor Pelat Kendaraan Berkat Tilang Elektronik
"Apabila KTP-el ada masa kadaluwarsanya maka itu akan tetap berlaku. Sudah diatur dalam undang-undang," lanjut Zudan Arif.
Esensi dari pemberlakuan seumur hidup, tegas Zudan Arif, adalah KTP tak perlu dicetak kembali meski memiliki masa berlaku atau kadaluwarsa.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.