JAKARTA, KOMPAS TV - IGAS, pegawai KPK yang bertugas sebagai anggota Satuan Tugas pada Direktorat Barang Bukti dan Eksekusi, terbukti mencuri barang bukti berupa emas seberat hampir 2 kilogram.
"Bentuknya adalah emas batangan, kalau ditotal semua jumlahnya adalah 1.900 gram, jadi 2 kilo kurang 100 gram," kata Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Panggabean pada Kamis (8/4/2021).
Baca Juga: KPK SP3 Kasus BLBI, Mahfud: Pemerintah Akan Memburu Aset BLBI
Menurut Tumpak, aksi pencurian yang dilakukan oleh pelaku IGAS itu ternyata sudah terjadi sejak awal bulan Januari 2020.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku IGAS tidak langsung sekaligus melakukan pencurian barang bukti emas seberat hampir 2 kg tersebut. Aksi pencurian itu dilakukan beberapa kali.
Tumpak mengungkapkan, emas yang dicuri tersebut merupakan barang rampasan perkara korupsi atas nama mantan Pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yaya Purnomo.
Oleh pelaku IGAS, barang bukti yang dicurinya sebagian telah digadaikan. Sementara barang bukti lainnya masih disimpan oleh pelaku.
Baca Juga: Pegawai KPK Curi Barang Bukti Emas Seberat Hampir 2 Kilogram
"Sebagian dari barang bukti yang sudah diambil, digadaikan, tidak semua digadaikan, yang lainnya disimpan. Mungkin belum digadaikan," kata Tumpak dalam konferensi pers, Kamis (8/4/2021).
Lebih lanjut, Tumpak mengatakan, aksi pencurian ini kemudian terbongkar pada akhir Juni 2020.
"Ketahuannya pada saat barang bukti ini mau dieksekusi sekitar akhir Juni tahun 2020," ucap Tumpak.
Kendati demikian, Tumpak menyebut, IGAS berhasil menebus barang bukti yang telah digadaikannya itu senilai Rp 900 juta.
Baca Juga: Seorang Pegawai KPK Gelapkan Barang Bukti Emas 1,9 Kg untuk Bayar Utang Forex
"Hasil yang diperoleh dari menggadaikan barang yakni 900 juta," ujarnya.
Menurut Tumpak, pelaku berhasil menggantinya dengan uang hasil dari warisan orang tuanya.
"Bulan Maret 2021, berhasil ditebus oleh yang bersangkutan dengan cara berhasil menjual tanah warisan orang tuanya," ucap Tumpak.
Menurut Tumpak, IGAS diduga mengambil emas batangan itu dan digadaikan untuk pembayaran utang. Diketahui, IGAS memiliki utang cukup banyak akibat berbisnis.
Baca Juga: Pegawai KPK yang Curi Barang Bukti Emas 1,9 Kg Dipecat dan Dilaporkan ke Polisi
"Sebagian daripada barang yang sudah diambil ini yang dikategorikan sebagai pencurian atau setidaknya penggelapan ini digadaikan oleh yang bersangkutan karena yang bersangkutan memerlukan sejumlah dana untuk pembayaran utang-utangnya," kata Tumpak.
"Cukup banyak utangnya karena yang bersangkutan ini terlibat dalam satu bisnis yang tidak jelas, forex (foreign exchange market) itu.
Tumpak mengatakan, selama dua pekan terakhir, Dewas telah menggelar sidang pelanggaran kode etik terkait kasus tersebut.
"Kami sudah melakukan persidangan terhadap pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota satgas yang ditugaskan menyimpan, mengelola barang bukti yang ada pada Direktorat Labuksi yang ada di KPK," kata Tumpak.
Baca Juga: KPK SP3 Kasus BLBI, Mahfud: Pemerintah Akan Memburu Aset BLBI
"Perbuatan ini sebetulnya sudah merupakan satu perbuatan yang tergolong kepada perbuatan tindak pidana," ucap Tumpak.
Oleh karena itu, Dewas KPK memvonis IGAS telah melanggar kode etik, tidak jujur, menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi yang berujung pemberhentian secara tidak hormat.
Tumpak menyebut, perbuatan IGAS berpotensi merugikan keuangan negara dan merusak citra integritas KPK.
"Oleh karena itu, majelis memutuskan yang bersangkutan perlu dijatuhi hukuman berat, yaitu memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat," ucap Tumpak.
Baca Juga: Pegawai KPK Colong Emas 1.9 Kg Barang Bukti Korupsi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.