Baca Juga: Sindir Moeldoko yang Jadi Ketum Partai Demokrat Tapi Bukan Kader, Gatot Nurmantyo: Memalukan
Meski begitu, Gatot yakin majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum yang menyidangkan Syahganda adalah orang-orang yang beriman.
“Saya hanya ingatkan itu saja. Saya yakin, Jaksa dan Hakim adalah orang-orang yang beriman dan bertakwa," kata Gatot.
"Mudah-mudahan segala putusan berdasarkan fakta peradilan tidak dipengaruhi apapun juga, karena putusan itu akan dipertanggungjawabkan pada Tuhan Yang Maha Esa, Allah SWT."
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Syahnan Tanjung, mengatakan terdakwa Syahganda Nainggolan terbukti memenuhi unsur pelanggaran perkara tindak pidana menyebarkan berita bohong atau hoaks.
Baca Juga: Gatot Nurmantyo Minta Jokowi Tegas Terkait Tewasnya 6 Laskar FPI
Penyataan ini berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan, seperti dari keterangan saksi, keterangan ahli, hingga bukti-bukti surat serta keterangan.
“Dengan demikian JPU menuntut terdakwa Syahganda Nainggolan dengan enam tahun penjara,” kata Syahnan Tanjung dalam persidangan di Pengadilan Negeri Depok, Kamis (1/4/2021).
Selanjutnya, sidang akan kembali digelar Kamis (8/4/2021) dengan agenda pledoi (nota pembelaan) yang disampaikan terdakwa dan kuasa hukumnya.
Baca Juga: Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo Mengaku Diajak Kudeta AHY, Langsung Teringat Jasa SBY
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.