JAKARTA, KOMPAS.TV- Badan Legislasi (Baleg) DPR mulai membahas Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol).Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengungkapkan masukan-masukan dari para Anggota Baleg akan dijadikan bahan penyempuraan dalam penyusunan
“Masukan-masukan tadi perlu disempurnakan, nanti dalam penyusunan draf berikutnya, nanti kita juga akan mengundang pihak-pihak terkait, demi sempurnanya RUU ini," papar Awiek, sapaan akrab politikus PPP ini, di Ruang Rapat Baleg DPR RI, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (5/4/2021).
Dalam rapat dipaparkan beberapa hal menyangkut sisi negatif minuman beralkohol, seperti secara klinis dapat mengganggu kesehatan sebab menimbulkan gangguan mental organik, merusak syaraf dan daya ingat, odema otak, sirosis hati, gangguan jantung, gastrinitis, paranoid, dan jika diminum terus menerus dalam jangka waktu panjang akan memicu munculnya penyakit kronis.
Baca Juga: Pembunuhan dengan Senjata Tajam, Dipicu Cekcok Perebutan Lahan Parkir Saat Mabuk Miras Oplosan
Bahkan organisasi kesehatan dunia (WHO) pada 12 Oktober 2020 mengklaim bahwa seseorang yang rutin mengkonsumsi alkohol memiliki risiko yang lebih tinggi terinfeksi virus Covid-19. Pasalanya, alkohol melemahkan sistem imunitas tubuh.
Bahkan, sebagain besar agama di Indonesia mengharamkan minuman beralkohol untuk dikonsumsi. Kecuali ada beberapa kelompok masyarakat tertentu mengkonsumsi alkohol sebagai bagian dari keragaman budaya, ritual adat istiadat dan kebiasaan turun-temurun.
Baca Juga: Berkali-kali Masuk Prolegnas, Anggota DPD Jakarta Berharap RUU Miras Disahkan Tahun Ini
Namun, dalam rapat baleg juga terungkap bahwa minuman beralkohol menjadi salah satu daya tarik wisata, menambah pemasukan negara dari cukai dan pajak (Rp3,61 triliun di tahun 2020) dan membuka lapangan kerja bagi masyarakat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.