JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Badan Penasehat PB Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin), Bambang Soesatyo, menyoroti aksi "koboi" pengemudi Fortuner yang menodongkan senjata di Duren Sawit, Jakarta Timur pada Kamis (1/4/2021).
Sosok yang biasa dipanggil Bamsoet itu bahkan juga menyebut pengemudi Fortuner berinisial MFA itu memiliki kartu club atau kartu tanda anggota (KTA) ilegal Perbakin. Namun, dia menegaskan, fungsi senjata api untuk membela diri, bukan untuk jadi 'bang jago' ataupun gagah-gagahan.
Baca Juga: Pengemudi Fortuner yang Todongkan Senjata di Duren Sawit Sempat Ancam Bunuh Warga dan Mengaku Aparat
"Pihak berwajib benar, sebab kalau pemilik senjata api asli harus ada ijin khusus kepemilikannya. Untuk kepentingan olahraga (hanya boleh dipergunakan di lapangan tembak) dan untuk beladiri dengan kaliber 32 atau 22," tulis Bamsoet dalam akun instagram-nya @bambang.soesatyo, seperti dikutip pada Sabtu (3/4/2021).
Dalam unggahannya, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) itu juga memaparkan sejumlah fakta terkait aksi koboi pengemudi Fortuner.
Pertama, pistol yang diumbar pengemudi Fortuner sesaat melanggar lalu lintas hingga menabrak seorang pengendara sepeda motor perempuan diketahui hanya berupa airsoft gun atau pistol angin.
Fakta kedua, "koboi" Fortuner itu ternyata juga memiliki kartu club atau Kartu Tanda Anggota (KTA) ilegal seperti yang diduga milik ZA, teroris perempuan yang menyerang Mabes Polri beberapa hari lalu.
Pun demikian, Bamsoet tetap menegaskan penggunaan senjata api hanya terbatas untuk kepentingan melindungi diri dan bukan untuk sok jago.
"Senjata api bukanlah untuk gagah-gagahan ataupun pamer kekuataan. Melainkan terbatas hanya untuk kepentingan melindungi diri dari ancaman yang membahayakan keselamatan jiwa, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 2 Perkap 18/2015. Senjata api tidak bisa dimiliki sembarangan orang, dan tak bisa digunakan secara sembarangan, apalagi serampangan," jelas Bamsoet.
Indonesia, tambah Bamsoet, berbeda dengan Amerika ataupun negara lainnya yang mengizinkan perdagangan dan kepemilikan senjata api secara terbuka.
Sebab Perkap 18 Tahun 2015 secara ketat mengatur siapa saja yang diperbolehkan memiliki dan menggunakan senjata api izin khusus bela diri.
Dalam Perkap pun diatur beberapa profesi yang bisa mengajukan izin memiliki senjata api.
Antara lain pemilik perusahaan, PNS/ Pegawai BUMN golongan IV-A/setara, Polri/TNI berpangkat minimal komisaris/ mayor.
Baca Juga: Muncul KTA Perbakin Milik ZA Pelaku Penyerangan Mabes Polri, Bamsoet: Dia Bukan Anggota Perbakin
Selain itu, anggota Legislatif/Lembaga Tinggi Negara/Kepala Daerah, serta profesi yang mendapatkan izin dari instansi berwenang (Polri).
"Berbagai profesi itupun tidak serta merta dengan mudah dapat memperoleh izin, karena persyaratan lanjutannya amat rumit dan selektif," jelasnya.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 8 Perkap 18 Tahun 2015.
Antara lain memiliki surat keterangan dari psikolog Polri, memiliki sertifikat menembak dengan klasifikasi paling rendah kelas III yang diterbitkan Sekolah Polisi Negara (SPN) atau Pusat Pendidikan (Pusdik) Polri.
Selain itu juga wajib lulus wawancara Ditintelkam dan wawancara pendalaman oleh Baintelkam Polri.
"Sebagai Ketua Umum Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Beladiri Indonesia (DPP PERIKHSA), saya selalu mengingatkan bahwa Senjata api bela diri adalah alat perlindungan diri yang mensyaratkan pemiliknya punya izin khusus dan untuk punya izin khusus ada ketentuan dan persyaratan yang ketat," tegasnya.
Baca Juga: Kronologi Aksi Koboi Pengemudi Fortuner HIngga Akhirnya Ditangkap Polisi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.