Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah menolak permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Hasil putusan Kemenkumham, hanya melegitimasi Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai pimpinan Partai Demokrat yang sah.
Dalam penjelasannya Yasonna menyatakan, penolakan permohonan pengesahan hasil KLB Partai Demokrat di Deli Serdang diakibatkan seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan belum dipenuhi.
Termasuk, dengan perpanjangan waktu 7 hari sesuai ketentuan yang diberikan oleh Kemenkumham kepada pihak Moeldoko.
“Antara lain perwakilan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) tidak disertai mandat dari Ketua DPD, DPC,” kata Yasonna Laoly Rabu (31/3/2021).
Baca Juga: Menkumham Beberkan Alasan KLB Partai Demokrat Ditolak, Salah Satunya Tidak Ada Mandat DPD-DPC
“Dengan demikian pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres luar biasa di Deli Serdang Sumatera Utara tanggal 5 Maret 2001 ditolak, Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Yasonna Laoly,” baca Yasonna Laoly.
Yasonna Laoly menuturkan pihaknya menggunakan rujukan AD/ART yang terdaftar dan telah disahkan serta dicatatkan di Kementerian Hukum dan HAM tahun 2020.
Atas dasar itu, Yasonna menyarankan Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang melakukan gugatan ke pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku jika merasa bahwa AD/ART tersebut tidak sesuai dengan UU Parpol.
Baca Juga: Pemerintah Dituding Lambat Putuskan Hasil KLB Partai Demokrat, Ini Jawaban Mahfud MD
“Ada argumen argumen tentang anggaran dasar tersebut yang disampaikan oleh pihak KLB Deli Serdang, kami tidak berwenang untuk menilainya,” kata Yasonna Laoly.
“Biarlah itu menjadi ranah pengadilan,” tambahnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.