Baca Juga: AHY: Pintu Maaf Selalu Ada untuk Moeldoko
"Kepada seluruh kader, sesuai dengan permenkumham, batas menyatakan dokumen KLB brutal diterima/lengkap atau tidak adalah hari ini 30 Maret 2021," ucapnya.
"Namun batas Depkumham umumkan itu tanggal 6 April 2021 (bisa lebih cepat). Tetap waspada karena ada indikasi Kantor DPP akan direbut paksa."
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, menuturkan bahwa pendaftaran Partai Demokrat kubu Moeldoko belum bisa diproses lebih lanjut.
Baca Juga: AHY: Kita Pikir Moeldoko akan Mengeluarkan Argumen Bernas, Ternyata Cuma Bohong Lagi dan Bohong Lagi
Sebab, masih ada kendala, yaitu terkait berkas permohonan pengesahan kepengurusan partai yang belum lengkap.
Karena itu, Yasonna meminta kepada Partai Demokrat kubu Moeldoko untuk melengkapi berkas yang dibutuhkan untuk proses lebih lanjut.
"Hari Jumat kemarin, surat sudah dikirimkan kepada pihak KLB (Deli Serdang) untuk melengkapinya, diberikan waktu 7 hari. Mungkin Senin atau Selasa diberikan kepada kami, kita lihat lagi," kata Yasonna pada Minggu (21/3/2021).
Baca Juga: Kader Demokrat di Bawah AHY, Diminta Waspada, Ini Kata Andi Arief
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.