JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemprov DKI Jakarta akan melakukan pengawasan di titik pintu masuk dan keluar kawasan DKI Jakarta untuk mengantisipasi pergerakan masyarakat saat lebaran mendatang.
Pegawasan ini untuk mendukung kebijakan pemerintah terkait larangan mudik di lebaran 2021.
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan selain pengawasan pihaknya akan mengeluarkan surat edaran terkait larangan mudik bagi ASN dan PNS di lingkungan Pemprov.
Baca Juga: Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021, Garuda Indonesia: Kami Dukung Penuh
Selain surat edaran, Pemprov DKI bakal melakukan sosialisasi dan kampanye agar lebaran tahun ini dapat dirayakan bersama di rumah tanpa harus bepergian keluar DKI Jakarta.
Upaya ini, sambung Ahmad Riza, dilakukan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Terlebih sekarang ini tren kasus baru sudah mulai menurun. Jangan sampai karena masyarakat tidak taat larangan mudik kasus Covid-19 naik lagi.
“Tentu kita sudah sampaikan sejak awal, kita ingin protokol kesehatan ini bukan karena regulasi aparat dan sanksi, tetapi menjalankan protokol kesehatan ini sebuah kebutuhan untuk kita semua,” ujar Ahmad Riza, Selasa (30/3/2021).
Pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan terkait larangan mudik Lebaran 2021 pada Jumat (26/3/2021).
Baca Juga: Satgas Covid-19 Pastikan Pelanggar Larangan Mudik Lebaran Bakal Kena Sanksi
Larangan Mudik 2021 ini berlaku untuk seluruh masyarakat Indonesia, tidak hanya untuk pegawai pemerintahan.
Adapun larangan mudik akan berlaku mulai 6-17 Mei 2021. Kemudian, sebelum dan sesudah waktu tersebut, masyarakat diimbau untuk tidak bepergian.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.