JAKARTA, KOMPAS.TV- Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono kian percaya diri. Berbagai serangan terus digaungkan. Kali ini disampaikan oleh Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra melalui keterangan tertulis kepada Kompas.TV, Selasa (30/3/2021).
Dalam keterangan tertulis itu, "Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono mempersilakan kubu Moeldoko untuk terus melakukan kebohongan dan fitnah di ruang publik. Tetapi berdasarkan fakta, Ketua Umum Partai Demokrat yang sah menurut negara adalah Agus Harimurti Yudhoyono."
“Pertama, Rahmad dan gerombolan Moeldoko pelaku begal politik pelaksana KLB ilegal ini silahkan bohong dan fitnah terus,” kata Herzaky.
Baca Juga: Moeldoko Sebut Ada Tarikan Ideologis di Partai Demokrat, AHY: Itu Tuduhan Keji
“Tapi, publik pun sudah tidak mau tertipu oleh narasi bohong dan kosong mereka. Karena omongan Rahmad dan gerombolannya itu tong kosong nyaring bunyinya. Tidak ada bukti, tidak ada fakta, hanya kebohongan,” tambah Herzaky.
Herzaky mengingatkan Rahmad dan kubu Moeldoko lainnya, bahwa kepengurusan Partai Demokrat yang sah saat ini berdasarkan UU Parpol adalah kepemimpinan AHY. Tak hanya itu, sambung Herzaky, kepengurusan Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono sudah dikukuhkan dengan SK Menkumham tahun 2020.
Baca Juga: Moeldoko Sebut Partai Demokrat Mengalami Pergeseran Arah, Hinca: 'Anda Tidak Mengerti Partai Ini'
“Menkumham Yasonna Laoly dan Menko Polhukam Mahfud MD juga sudah berulang kali menyatakan itu,” ucap Herzaky.
Atas dasar itu, Herzaky menuturkan pihaknya tidak ada yang terpengaruh oleh intimidasi dan manipulasi gerombolan Moeldoko. Para pemilik suara maupun seluruh kader Partai Demokrat di seluruh Indonesia kompak dan solid bersama Ketum AHY. Bagi Partai Demokrat kubu AHY, Moeldoko adalah Ketum abal-abal hasil KLB ilegal.
“Syarat sah untuk mengusulkan KLB, tidak terpenuhi sama sekali. Tidak ada satupun pemilik suara sah, baik DPD, maupun DPC, yang mengusulkan KLB,” tegas Herzaky.
Baca Juga: Merespon AHY, Kubu Moeldoko Tanya Kenapa Organisasi Radikal Tumbuh Subur di Era SBY
“Yang melaksanakan KLB ilegal pun tidak sesuai dengan ketentuan di UU Parpol. Bukan DPP Partai Demokrat yang sah, dan tidak ada surat mandat dari DPP Partai Demokrat yang sah,” tambah Herzaky.
Tak hanya itu, Herzaky memastikan peserta yang hadir di KLB Deli Serdang bukanlah pemilik suara. Banyak yang hadir sudah lama tidak aktif di Partai Demokrat. Bahkan, tidak sedikit yang berasal dari partai lain. Atas dasar itu, Herzaky menuturkan ada yang menyebut KLB tersebut ilegal lintas partai.
“Jadi, mana bisa Ketum abal-abal, bersama pengurus abal-abal, hasil KLB ilegal dan melanggar hukum, bisa membuat keputusan yang sah? Apalagi mau mendemisionerkan kami. Mimpi benar ini mereka,” kata Herzaky.
Baca Juga: AHY Sebut Kubu Moeldoko Angkat Isu Hambalang karena Tak Mampu Tunjukkan Legalitas KLB
“Rahmad dan gerombolan Moeldoko ini hidup di Indonesia yang merupakan negara hukum, atau tinggal di hutan rimba?,” lanjut Herzaky.
Herzaky mengingatkan, apa yang dilakukan para begal politik yang tergabung dalam gerombolan Moeldoko merupakan perbuatan melawan hukum.
“Karena itu, kami pun mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada para begal politik pelaksana KLB ilegal ini,” ujarnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.