Baca Juga: Mudik Lebaran 2021 Resmi Dilarang, Kemenhub dan Polisi Awasi Ketat Seluruh Transportasi
Sebagaimana diberitakan Kompas.tv sebelumnya, pemerintah memberlakukan peniadaan mudik mulai dari 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan larangan ini berlaku untuk seluruh lapisan masyarakat.
"Yang terakhir dan yang paling penting larangan mudik akan dimulai pada tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021," tutur Muhadjir dalam konferensi pers virtual, Jumat (26/3/2021).
Dia menegaskan agar masyarakat tidak melakukan perjalanan keluar daerah selama tanggal larangan tersebut. Perjalanan keluar daerah diperbolehkan untuk kebutuhan yang mendesak.
Baca Juga: Pemerintah Larang Mudik Lebaran, Ridwan Kamil Pertimbangkan Razia Jalan Tol dan Perbatasan
"Sebelum dan sesudah hari dan tanggal itu diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang keluar daerah. Sepanjang kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu," papar Muhadjir.
Keputusan larangan mudik tersebut diambil setelah Rapat Tingkat Menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan sejumlah menteri dan lembaga terkait.
"Maka ditetapkan bahwa pada tahun 2021 mudik ditiadakan," tegas Muhadjir.
Baca Juga: Pemprov DKI Sebut Larangan Mudik Pemerintah Pusat Demi Keselamatan Masyarakat
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.