Kompas TV nasional wawancara

Buntut Kasus Pengolok Gibran, Polresta Surakarta Digugat Boyamin Saiman

Kompas.tv - 26 Maret 2021, 12:14 WIB
Penulis : Reny Mardika

JAKARTA, KOMPAS.TV - Belum lama berjalan, polisi virtual yang baru dibentuk Polri menjadi sorotan.

Kali ini seorang warga asal Slawi, Jawa Tengah, bernama bernama Arham Mukmin menulis komentar di media sosial terkait unggahan Gibran yang meminta semifinal dan final piala Menpora digelar di Solo.

“Tau apa dia soal sepakbola, taunya cuman dikash jabatan saja,” tulisnya dalam kolom komentar Instagram Garuda Revolution.

Komentar itu kemudian ditegur oleh tim polisi virtual Polresta Surakarta dan meminta agar pelaku menghapus unggahannya.

Polresta Surakarta memastikan tidak melakukan penahanan terhadap pelaku, hanya mengedukasi agar pelaku lebih bijak bermedia sosial.

Arham Mukmin pun akhirnya meminta maaf.

Menanggapi hal itu, Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan membantah polisi sudah menangkap Arham Mukmin.

 “Iya datang sendiri dan yang bersangkutan bermaksud ingin meminta maaf, kooperatif, jadi yang dilakukan oleh virtual police di sana hanya mengingatkan kepada akun tersebut, kemudian yang bersangkutan datang ke polres untuk minta maaf dan dibuatkan surat pernyataan maaf,” ujar Ahmad.

Sementara itu, Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka menegaskan dirinya tidak melaporkan kasus penghinanya ke polisi.

Bahkan dia selalu menegaskan jika dirinya sudah memaafkan mahasiswa yang diduga menghinanya.

Tak terima dengan aksi polisi, Ketua Yayasan Mega Bintang sekaligus Advokat Boyamin Saiman menggugat Polresta Surakarta terkait pemanggilan Arham Mukmin.

Gugatan praperadilan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Surakarta Senin lalu.

Menurutnya, komentar Irham tidak mengandung pencemaran nama baik dan hoaks.

Gugatan bertujuan untuk mengungkap proses yang terjadi di Polresta Surakarta.

Boyamin meminta Polresta membuka berkas-berkas terkait penangkapan arkham di depan hakim dan sidang sudah terjadwal pada hari Senin mendatang.

Langkah polisi virtual bertindak di media sosial, dinilai berlebihan.

Koordinator Kontras Fatiya Maulidiyanti menyatakan kini pihaknya banyak mendapat laporan, banyak warga yang merasa takut untuk mengkritik pemerintah.

Seperti diketahui, menyampaikan pendapat di berbagai media termasuk media sosial memang menjadi hak masing masing warga.

Perlu dilihat lebih jauh, bagaimana isi kritikan dan komentar sebelum ada tindakan hukum.

Karena bagaimanapun, berkomentar dan menyuarakan kritik dan pendapat, dilindungi undang-undang.

Simak pembahasannya bersama Boyamin Saiman Advokat, Ketua Yayasan LBH Mega Bintang sekaligus penggugat, Poengky Indarti, Juru Bicara Kompolnas, dan juga Erasmus Abraham Todo Napitupulu, Direktur Eksekutif Institute of Criminal Justice Reform (ICJR).




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x