JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim yang telah mengabulkan permintaannya terkait sidang digelar secara langsung atau offline.
Hal tersebut dikatakan salah seorang kuasa hukum Rizieq Shihab, Munarman. Menurutnya, kliennya itu merespons baik keputusan hakim tersebut.
"Dia (Rizieq Shihab) ucapkan terima kasih atas akomodasi dari mejelis hakim terhadap aspirasi dan permohonan dari kuasa hukum Habib Rizieq Shihab," kata Munarman, Selasa (23/3/2021).
Baca Juga: Pendukung Rizieq Diminta Nonton Sidang di Rumah, Kuasa Hukum: Mohon Doanya Bukan Kehadirannya
Munarman juga memastikan bahwa gelaran sidang offline dengan terdakwa Rizieq Shihab akan berlangsung tertib dan menerapkan protokol kesehatan (prokes).
"Kan sudah terbukti ini nggak ada kerumunan sudah terbukti kan," jelasnya.
Hal senada juga disampaikan kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah. Dia menjamin bahwa proses sidang kliennya akan berlangsung tertib dan tidak akan terjadi kerumunan.
"Sidang offline ini jaminannya bahwa kami menjamin sidang ini akan mengikuti protokol kesehatan dan melarang berkerumunun. Sehingga sudah kita sampaikan," ujar Alamsyah, Selasa (23/3/2021).
Pihaknya juga mengimbau para pendukung maupun simpatisan Rizieq Shihab tidak perlu hadir di persidangan.
Sebab hal tersebut telah disampaikan dalam surat jaminan kepada majelis hakim sehingga permohonan dikabulkan.
"(Rizieq Shihab) sudah memgimbau nonton saja. Mohon tertib harus mematuhi prokes, jangan sampai terjadi kerumunan," katanya.
"Pendukung Habib nonton di rumah buat layar dan kami mohonkan doanya bukan kehadirannya," sambung Alamsyah.
Baca Juga: Rizieq Minta Simpatisan di Luar Gedung PN Jaktim, Untuk Disiplin dan Patuhi Protokol Kesehatan
Keputusan Hakim Sidang Offline
Adapun sebelumnya, Hakim Suparman Nyompa mengabulkan permohonan terdakwa Rizieq Shihab untuk mengikuti sidang secara offline.
Dengan mengabulkan permohonan Rizieq Shihab, Hakim mencabut penetapan No 221 Pidsus/2021 tentang sidang secara online.
“Memerintahkan Penuntut Umum untuk menghadirkan terdakwa dalam persidangan pada setiap hari sidang,” kata Hakim Suparman Nyompa dalam persidangan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).
Selanjutnya, Hakim Suparman Nyompa meminta salinan perkara disampaikan kepada terdakwa Rizieq Shihab, penasihat hukum, keluarga, Kejari Jakarta Timur, serta rumah tahanan negara.
“Apabila pemohon melanggar pada surat jaminan pada tanggal 23 Maret 2021, maka penetapan ini ditinjau kembali,” tegas Hakim.
Sebelum Hakim mengabulkan permohonan sidang digelar secara offline, Rizieq Shihab mengimbau kepada pendukungnya agar tertib mengikuti proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Jumat 26 Maret 2021.
“Siapa pun yang menghadiri sidang di luar sana untuk tertib dan disiplin, kemudian tetap mengikuti protokol kesehatan. Kemudian saya serukan betul jangan sampai terjadi hal-hal yang sama tidak kita inginkan, yang mengganggu jalannya sidang ini,” ujar Rizieq Shihab.
Baca Juga: Rizieq Hanya Akan Bacakan Eksepsi Secara Offline di Persidangan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.