JAKARTA, KOMPAS TV - Pendaftaran Partai Demokrat kubu Moeldoko di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) belum bisa diproses lebih lanjut.
Sebab, masih ada kendala yang tengah dihadapi, yaitu terkait berkas permohonan pengesahan kepengurusan partai yang belum lengkap.
Baca Juga: Sebut Poster Deklarasi Puan-Moeldoko Hoaks, Demokrat KLB: 'Itu yang Bikin Suruhan Kubu AHY'
Demikian informasi terkini soal pengesahan kepengurusan Partai Demokrat kubu Moeldoko itu disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.
Karena itulah, menurut Yasonna, pihaknya meminta Partai Demokrat kubu Moeldoko untuk melengkapi berkas yang dibutuhkan untuk proses lebih lanjut.
Yasonna menyebut, pihaknya belum bisa memproses hasil KLB Deli Serdang karena ada sejumlah dokumen yang belum masuk ke Kemenkumham.
Baca Juga: Tolak Hasil KLB, Pengurus Demokrat Kota Pekalongan Datangi KPU
Hal itu diketahui setelah Kemenkumham meneliti berkas yang masuk dari Partai Demokrat kubu Moeldoko.
Terkait dokumen yang belum masuk itu, Yasonna mengatakan sudah mendapat laporan dari Dirjen AHU bahwa surat sudah dikirimkan kepada pihak Demokrat kubu Moeldoko.
"Hari Jumat kemarin, surat sudah dikirimkan kepada pihak KLB (Deli Serdang) untuk melengkapinya, diberikan waktu 7 hari. Mungkin Senin atau Selasa diberikan kepada kami, kita lihat lagi," kata Yasonna pada Minggu (21/3/2021).
Baca Juga: Pengamat Soal Konflik Demokrat: Konflik Internal Harusnya Diselesaikan di Mahkamah Partai
Lebih lanjut, Yasonna mengatakan, pihaknya baru akan mengambil keputusan setelah meneliti berkas-berkasnya secara lengkap.
Jika nanti berkas yang dikirimkan sudah lengkap, Yasonna menuturkan, maka pihaknya baru bisa memproses pendaftaran Partai Demokrat hasil KLB Deli Serdang.
"Mudah-mudahan, kita lihat saja lengkap atau tidak. Kalau lengkap kami teruskan, kalau tidak kami ambil keputusan," ucap Yasonna.
Baca Juga: Partai Demokrat Kubu Moeldoko Disebut Gagal Mendaftar di Kemenkumham, Andi Arief: Memalukan
Meski menyebut belum bisa diproses, namun Yasonna enggan membeberkan berkas-berkas yang kurang lengkap tersebut.
Menurut dia, salah satu syarat yang perlu dilengkapi yakni mengenai ketentuan pelaksanaan KLB. Sesuai ketentuan perundang-undangan, pelaksanaan KLB harus merujuk pada AD/ART.
"Pelaksanaannya sesuai AD/ART itu kita lihat, persyaratan 2/3 untuk DPD, 1/2 DPC. Ada izin majelis tinggi, itu debatable lah, tapi yag substansi itu tadi kita cek," ujar Yasonna.
Baca Juga: Soal Kisruh di Partai Demokrat, Komisi III DPR: Kami Bantu Doa untuk Menkumham
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.