JAKARTA, KOMPAS TV - Iis Rosita Dewi, istri dari mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, dihadirkan persidangan kasus ekspor benih lobster di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (17/3/2021).
Pada kesempatan tersebut, Iis bersaksi untuk terdakwa penyuap Edhy, Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito.
Baca Juga: Eks Sekertaris Pribadi Edhy Prabowo Mengaku Diberi Apartemen dan Mobil
Dalam kesaksiannya, Iis mengungkapkan, Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan, M Zaini Hanafi, menyerahkan kartu kreditnya saat dirinya berbelanja di Hawaii, Amerika Serikat.
Iis menceritakan bermula ketika dirinya masuk ke toko Hermes. Namun, pada saat itu barang yang hendak dicarinya tidak ada. Akhirnya Iis memilih tas yang lain dan juga syal.
"Saya mengambil syal dan tas harganya sekitar 2.400 USD dan ketika saya mau kasih uang tunai untuk membayar, Pak Zaini menyerahkan langsung kartunya," kata Iis dikutip dari Antara.
Diketahui, Iis ikut dalam perjalanan dinas suaminya Edhy Prabowo ke Hawaii, Amerika Serikat pada 17 sampai 24 November 2020.
Baca Juga: Edhy Prabowo Biayai Sewa Apartemen untuk Sespri Wanita Rp 160 Juta Per Tahun
Beberapa hari sebelum keberangkatan itu, Iis menuturkan jika Edhy Prabowo sudah memberikan uang 50.000 dollar Amerika Serikat untuk dipakai dalam kunjungan kerja.
Uang itulah, kata Iis, yang awalnya akan dia gunakan untuk membayar belanjaannya.
"Pak Zaini hanya bilang 'nih' sambil mengajukan kartu kreditnya," ucap Iis.
Setelah itu, Iis mengaku bertanya-tanya mengapa Zaini yang mengeluarkan kartunya. Iis lalu menanyakan hal itu ke suaminya.
"Maka saya konfirmasi ke suami saya yang ada di belakang saya, tapi dia bilang pakai saja kartu Pak Zaini, karena uang tunai yang dia berikan masih perlu untuk yang lain, lalu saya katakan ke Pak Zaini, 'Pak ingatkan saya nanti supaya kita bayar', ada ajudan saya yang menyaksikan itu," ujar Iis.
Baca Juga: Terungkap, Edhy Prabowo Beli Mobil dan Sewakan Apartemen Mewah untuk 2 Sespri Perempuan
Ia tak mengingat secara pasti nominal uang yang dibelanjakan menggunakan kartu kredit Zaini. Menurutnya, jumlah belanjaannya sekitar 7.100 dollar AS.
Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian menanyakan mengenai Edhy yang berbelanja menggunakan kartu BNI debit Emerald atas nama Ainul Faqih selaku staf pribadi istri Edhy.
"Saya menyaksikan itu saat Pak Edhy membeli Rolex, tapi saya lihat dari jauh karena saat transaksi ada Yudha dan Pak Edhy di kasir, sepertinya Pak Edhy menggunakan kartu untuk membayar," tutur Iis.
Adapun dalam sidang pada 17 Februari 2021, Zaini menceritakan kronologi hal tersebut yang bermula ketika Edhy dan Iis ingin membeli sebuah jam tangan merek Rolex.
Baca Juga: KPK Sita Rumah Stafsus Edhy Prabowo, Diduga Hasil Suap Izin Ekspor Benih Lobster
Karena kartu kreditnya tak bisa digunakan, Edhy kemudian meminjam kartu kredit milik Zaini.
Ternyata, Zaini menuturkan, kartu kreditnya juga tidak bisa digunakan sehingga Iis pun tak jadi membeli jam tangan Rolex tersebut.
Menurut Zaini, keesokkan harinya, Iis kembali meminjam kartu kredit miliknya untuk membeli sejumlah barang mewah, di antaranya tas, parfum, dan syal merek Hermes.
"Itu kira-kira tas Hermes seharga 2.600 dollar AS, parfum 300 dollar AS. Syal seingat saya, kalau tidak salah bros, syal atau bros harganya itu 2.200 dollar AS, kemudian, sepatu Channel ibu juga beli 9.100 dollar AS," kata Zaini saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, 17 Februari 2021, dikutip dari Tribunnews.com.
Baca Juga: Edhy Prabowo: Saya Tidak akan Lari, Jangankan Dihukum Mati, Lebih dari Itu Saya Siap
Ketika ditanya hakim apakah sengaja memberi pinjaman atau dipinjam, Zaini mengungkapkan, Edhy dan Iis yang meminjam kepada dirinya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.