JAKARTA, KOMPAS.TV - Aparat Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara (Jakut) membongkar praktik pemalsuan buku nikah di Cilincing, Jakut.
Buku nikah palsu tersebut dijual dengan harga mencapai Rp3 juta. Pelaku menargetkan para pembeli yang memang membutuhkan buku nikah untuk mengurus dokumen administrasi negara.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, terbongkarnya kasus ini berawal dari transaksi buku nikah palsu di wilayah Marunda, Cilincing.
Baca Juga: Palsukan dan Jual Buku Nikah, Ibu dan Anak Ditangkap Polisi
Dari laporan tersebut, polisi langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pendalaman adanya pembuatan buku palsu tersebut.
Polisi lantas menangkap pelaku S yang bertindak sebagai perantara yang menjual langsung buku nikah kepada konsumennya.
Dari pelaku S, polisi kemudian berhasil melakukan pengembangan dan menangkap tiga pelaku lain, yakni AH, A, dan BS, yang merupakan otak sindikat ini.
Selanjutnya, polisi menangkap tiga pelaku lain berinisial S, Y, dan K. Mereka ditangkap di wilayah Pusaka Jaya, Subang, Jawa Barat. Jadi total ada tujuh tersangka yang diringkus.
"Jaringan sindikat tersebut sudah menjual ratusan buku nikah kepada para pengguna," kata Guruh dalam keterangannya, Selasa (16/3/2021).
Menurut Guruh, praktik ilegal yang berlangsung sejak 2015 ini ternyata laris manis karena banyak konsumen yang membutuhkan sebagai persyaratan pengajuan pembiayaan kredit, pembuatan akta, BPJS, atau untuk daftar diri di lingkungan tempat tinggal.
"Kami kembangkan sampai akhirnya kita amankan pelaku lainnya," kata Guruh.
Baca Juga: Polisi Bongkar Sindikat Peredaran Uang Asing Palsu Senilai Rp 4,5 Triliun
Sementara barang bukti yang turut disita petugas dalam penangkapan tersebut yakni enam buku nikah warna cokelat dan hijau yang sudah terisi data, 40 buah buku nikah hijau kosong, 40 buah buku nikah merah kosong, 1.000 lembar sampul buku nikah warna merah, dan 1850 sampul buku nikah warna hijau.
Kini ketujuh pelaku tersebut berikut barang buktinya dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Utara guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku ini dijerat Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Terpisah, Kasubdit Bina KUA Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama Anwar Saadi mengatakan, secara fisik buku nikah sangat bisa dibedakan asli atau palsu.
"Beberapa ciri di antaranya yaitu stiker hologram yang tidak mudah terkelupas, invisible ink di tiap lembar buku, kode keabsahan yang langsung terkoneksi dengan instansi terkait," jelasnya.
Baca Juga: Anies Dianggap Ingkar Janji Ubah Batas Gaji Rumah DP 0 Rupiah, PDIP: Tak Sesuai Kampanye
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.