"Kami sudah berikan surat panggilan kepada yang bersangkutan agar datang untuk berikan klarifikasi terkait dengan ancaman tersebut."
Deonijiu nenuturkan, Ruli diwajibkan memenuhi panggilan tersebut dan mendatangi Mapolres Metro Tangerang Kota pada Rabu (17/3/2021).
"Hari ini sudah kami berikan (surat) panggilan, Rabu (17/3/2021) harus datang," ucap Kapolres.
Secara terpisah, Kasatres Kriminal Polres Metro Tangerang Kota AKBP Tahan Marpaung menyatakan, pihak kepolisian telah memeriksa empat orang saksi mata peristiwa tersebut.
Baca Juga: Akses Rumah di Ciledug Ditutup Paksa Tembok Beton, Pemilik Cerita Sengketa yang Tak Kunjung Selesai
"Kemarin baru periksa saksi-saksi. Empat orang saksi yang dipanggil," ucap Tahan melalui sambungan telepon, Senin.
Setelah memeriksa empat saksi tersebut, aparat kepolisian hendak melanjutkan proses pemeriksaan mereka, yaitu memanggil Ruli.
Berkait peristiwa itu, Ruli enggan memberikan komentar perihal senjata tajam saat ia dikonfirmasi.
Baca Juga: Pemkot Tangerang: Pemilik Tak Bisa Tunjukkan Bukti, Lahan yang Dipagar Beton Itu Jalan
"Makanya gini aja lah, hal-hal seperti itu, nanti bisa diproses hukum," ungkap Ruli ketika ditemui, Minggu (15/3/2011).
Ruli sebelumnya mengatakan bahwa ia tidak memercayai alasan keluarga Asep yang mengatakan tembok pembatas tersebut roboh karena banjir.
"Posisi (sebagian dinding) robohnya ke depan, sementara air (menerjang) dari depan, masa robohnya ke depan," ujar Ruli.
Baca Juga: Pemilik Ngaku Itu Lahannya Padahal Akses Jalan Dibeton, Walkot Tangerang Minta Bongkar
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.