JAKARTA, KOMPAS.TV- Kejaksaan Agung memindahkan barang bukti terkait perkara korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT ASABRI. Barang bukti yang dipindahkan merupakan tiga mobil mewah terkait dengan tersangka JS.
“Sebelumnya dititipkan pada Pengelola Apartement Raffles Residences, (saat ini -red) dipindahkan dan dititipkan kembali ke Kantor Pusat PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI),” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.TV, Selasa (16/3/2021).
Baca Juga: Ada Upaya Kasus Korupsi Asabri Diselesaikan Perdata, Mahfud Tegaskan Itu Pidana
Leonard merinci ketiga barang bukti yang dipindahkan antara lain adalah satu unit mobil Rolls Royce Phantom Coupe warna Hitam No Polisi: B 7 EIR. Kedua, satu unit mobil Mercedes Bens type M-AMG S63 CPAT (C217CBU), dan ketiga satu unit mobil Nissan Teana warna Hitam No Polisi: B 1940 SAJ.
“Pemindahan barang bukti dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan,” ujarnya.
Baca Juga: Terkait Kasus Asabri, 18 Unit Kamar Apartemen South Hills Disita Kejagung
Tak hanya itu, dalam perkara ini Kejaksaan Agung juga melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung dugaan kerugian negara akibat perkara korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT ASABRI. Berdasarkan penghitungan, perkara ASABRI diduga menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 23 Triliun.
“Tahapan baru yang mulai dilaksanakan kemarin adalah proses klarifikasi dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara dengan mendatangkan auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia guna melakukan klarifikasi dan inventarisasi data-data yang terkait proses pengelolaan keuangan dan investasi oleh PT Asabri,” ujarnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.