JAKARTA, KOMPAS.TV- Polisi melayangkan surat pemanggilan kepada Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa sebagai tersangka Senin, 15 Maret 2021. Pemanggilan terhadap Sadikin Aksa dilakukan untuk pemeriksaan kasus dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan.
Hal tersebut disampaikan Kepa;a Bagian Penerangan umum (Kabag Penum) Polri Komisaris Besar Ramadhan di Jakarta, Jumat (12/3/2021). “Hari ini, Jumat tanggal 12 Maret 2021, penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada SA untuk hadir di Bareskrim pada Senin, 15 Maret 2021,” katanya.
Sebagai informasi, terkait perkara PT Bosowa, penyidik telah menetapkan Sadikin Aksa sebagai tersangka pada Rabu, (10/3/2021). Selain itu, katanya, penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi.
Baca Juga: Sadikin Aksa, Keponakan JK Jadi Tersangka Pidana Perbankan
“Sampai saat ini, penyidik telah melalukan pemeriksaan terhadap 22 saksi terkait kasus PT Bosowa tersebut,” ujarnya.
Ramadhan menambahkan, perkembangan terbaru terkait perkara ini akan disampaikan setelah pemeriksaan terhadap Sadikin Aksa yang dijadwalkan Senin pekan depan.
Seperti diberitakan Sadikin Aksa menjadi tersangka atas kasus dugaan tindak pidana sector jasa keuangan. Keponakan Mantan Wapres Jusuf Kalla ini, diduga dengan sengaja mengabaikan dan atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Polisi penjelasannya menegaskan, jika penetapan Sadikin Aksa sudah melalui proses gelar perkara. Di samping itu, Polisi memastikan ada dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Sadikin Aksa sebagai tersangka.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.