JAKARTA, KOMPAS.TV - Kongres Luar Biasa (KLB) yang mengatasnamakan Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara dilaporkan ke Bareskrim Polri karena diduga melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Pelapor, Gerakan Pemuda Islam (GPI) DKI Jakarta meminta pihak kepolisian untuk segera mengadili atau menangkap pelaksana KLB Demokrat.
"Kami datang ke Bareskrim Polri meminta Polri segera adili atau menangkap pelaksana KLB Demokrat yang telah melanggar prokes kesehatan," ujar Rahmat Imran, Ketum GPI DKI Jakarta, seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (08/03/2021).
Baca Juga: Pengakuan Peserta KLB Demokrat Deli Serdang: Dijanjikan Rp 100 Juta, Ternyata Hanya Dapat Rp 10 Juta
Laporan ini sebagai bentuk protes dengan pembiaran kerumunan dalam KLB Demokrat. Rahmat mengaku laporannya tak berkaitan dengan kisruh internal Demokrat.
"Tak ada kaitannya. Mau Moeldoko, mau AHY, tak ada kaitannya tentang itu," ujar Rahmat.
Barang bukti telah Rahmat berikan kepada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Namun, laporan tersebut tak diterbitkan oleh pihak kepolisian.
Baca Juga: Tolak Istana Dikaitkan, Ngabalin Sebut Moeldoko Aktif di Partai Demokrat Dijamin UUD 1945
"Bukti sudah kita serahkan. Saat ini masih dalam tahap koordinasi dengan para pimpinan di Bareskrim Mabes Polri," ujarnya.
Lebih lanjut, pihaknya akan kembali lagi jika Bareskrim Polri memutuskan untuk menerima laporannya.
Baca Juga: Datangi Kemenkumham, AHY Bongkar 5 Fakta KLB Demokrat Dianggap Abal-Abal
"Kami akan dikabarkan kembali untuk BAP. Dari pihak pelapor akan dikabarkan kalaupun unsur hukum memenuhi," ucap Rahmat.
GPI melaporkan dua orang panitia KLB Demokrat yaitu Jhoni Allen Marbun dan Damrizal. Barang bukti yang diserahkan berupa rekaman video peserta KLB Demokrat berkerumun dan melanggar prokes.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.