JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam laskar Front Pembela Islam (FPI) Amien Rais menyebut bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak serius menangani kasus kematian enam laskar FPI.
Menurutnya, hal itu terlihat dari surat yang dilayangkan TP3 tidak mendapat respons positif dari Presiden Jokowi. Pihaknya malah menerima surat balasan dari Kemenko Polhukam.
Dalam surat balasan itu, Kemenko Polhukam meminta TP3 mendatangi Bareskrim Polri untuk mendiskusikan kematian enam orang laskar FPI.
Baca Juga: Amien Rais Kecewa Surat TP3 Laskar FPI Tak Direspons Baik Presiden Jokowi
"Kami membuat surat sangat santun, sangat sopan, sangat etis, kepada Pak Jokowi. Kami akan memberikan masukan tentang temuan-temuan kami, supaya bisa mencari jalan tengah, win-win solution," kata Amien Rais dkk saat konferensi pers online, Sabtu (6/3/2021).
"Jadi kami yakin Presiden Jokowi sebetulnya terbuka dan menerima kami. Tapi, ternyata setelah sekian puluh hari, baru ada balasan bukan dari Istana, tetapi dari Kemenko Polhukam RI," sambungnya.
Amien mengungkapkan, surat itu juga bukan dari Menko Polhukam Mahfud MD, melainkan Sekretaris Kementerian. Pada intinya, lanjutnya, surat itu berisikan meminta TP3 mempercayakan penanganan kasus Tol Km 50 ini ke pemerintah.
"Jadi di situ bahkan bukan Saudara Mahfud, tetapi sekretaris kementeriannya yang mengatakan Komnas sudah mempercayakan penyidikan investigasi atas kasus 6 laskar FPI yang tewas di Km 50 Jalan Tol Jakarta Cikampek. Jadi pokoknya, sudahlah, percayakan ke kami, nanti selesai semuanya," papar Amien.
Baca Juga: Kasus Penembakan Laskar FPI KM 50 Belum Jelas, Kapolda Metro Jaya Diundang Sumpah Mubahalah
Kirim Surat ke Jokowi Lagi
Amien Rais pun menyayangkan sikap Presiden Jokowi yang dianggap tidak serius menuntaskan kasus kematian enam laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.
Oleh karena itu, TP3 berencana membalas surat tersebut tetapi tidak ditujukan ke Menko Polhukam Mahfud MD, melainkan ke Presiden Jokowi langsung.
"Tentu kami tidak mungkin diam saja. Kami akan membalas surat Kemenkopolhukam, bukan kepada Mahfud, tapi kembali kepada Presiden," ujar Amien Rais.
"Intinya adalah kami tidak pernah bisa berhenti, kami akan terus memperjuangkan sebuah kebenaran. Ini semacam wajib kifayah, akan terus kami lakukan ke depan," sambung mantan Ketua MPR RI itu.
Pada kesempatan yang sama, tim TP3 juga membacakan surat balasan yang akan dikirim ke Presiden Jokowi. Isi surat dibaca oleh Sekretaris TP3, Marwan Batubara.
"Surat ditujukan ke Presiden Republik Indonesia, dari Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan atau TP3 6 Laskar FPI dengan nomor 05/A/TP3/II/2021 tertanggal 4 Maret 2021, yang kemarin sudah kami masukkan ke dalam kop surat di Sekneg khusus untuk Presiden Jokowi," kata Marwan.
Baca Juga: Komnas HAM Jawab Kritik dari TP3 Terkait Hasil Investigasi Tewasnya 6 Anggota FPI
Marwan menjelaskan surat itu berisi sikap TP3 yang menyayangkan sikap Presiden Jokowi atas kematian 6 laskar FPI itu. Surat ini ditujukan ke Jokowi dan ditembuskan ke Mahfud MD dan Mensesneg Pratikno.
"Dengan hormat, kami ucapkan kepada Presiden RI yang telah menanggapi surat permohonan audiensi dari TP3 6 laskar FPI tertanggal 4 Februari 2021, melalui surat Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan tertanggal 25 Februari 2021," katanya.
"Dengan tanggapan tersebut kami meyakini bahwa Presiden RI telah menunjukkan sikap yang tak berkenan, dan tidak mampu, atau unwilling, and unable, untuk menuntaskan kasus pembunuhan tersebut yang menurut pengamatan dan keyakinan kami merupakan pelanggaran HAM berat. Kami tetap akan melakukan perjuangan untuk memperoleh keadilan bagi korban sesuai dengan Pancasila dan undang-undang yang berlaku. Atas nama tim TP3, tertanda M Amien Rais, Abdullah Hehamahua," jelasnya.
Adapun sebelumnya, Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam laskar Front Pembela Islam (FPI) menyampaikan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu.
Surat tersebut berisikan permintaan agar para perwakilan TP3 dapat bertemu dan beraudiensi dengan Presiden Jokowi guna membahas tindak lanjut kasus kematian enam laskar FPI.
Surat TP3 tersebut disampaikan melalui Sekretariat Negara pada Kamis 4 Februari 2021. Selanjutnya surat tersebut mendapat balasan pemerintah melalui Kemenko Polhukam pada 25 Februari 2021.
Baca Juga: Amien Rais Ditagih Janji Jalan Kaki dari Yogyakarta ke Jakarta oleh Politisi PDIP
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.