JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan, M. Zulfikar Mochtar mengungkap kejanggalan terkait izin ekspor benih lobster di KKP.
Zulfikar mengungkap kejanggalan itu saat menjadi saksi di sidang Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama, Suharjito, di pengadilan Tipikor Jakarta.
Baca Juga: Mantan Stafsus Menteri KKP Menyaksikan Rumahnya Disita KPK Karena Kasus Korupsi Benih Lobster
Zulfikar menyatakan banyaknya perusahaan baru ataupun peralihan dalam 1-3 bulan langsung mengajukan izin ekspor benur.
Padahal syarat perusahaan yang ingin mengajukan izin ekspor benur harus pernah membudidayakan benur terlebih dahulu.
Selain itu di pertengahan Juni 2020, KKP sudah meloloskan dua perusahaan untuk ekspor tahap pertama tanpa memiliki PNBP dan tanpa sepengetahuannya selaku Dirjen Tangkap KKP saat itu.
Baca Juga: Tolak Ekspor Benih Lobster, Dirjen Perikanan Diancam Anak Buah Edhy Prabowo, Akhirnya Pilih Mundur
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.