JAKARTA, KOMPAS.TV- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria membeberkan prestasi dalam penanganan banjir. Hal dilakukan untuk merespons Hak Interpelasi yang digulirkan oleh Partai Solidaritas Indonesia.
“Kalau melihat fakta dan data alhamdulillah Jakarta satu-satunya provinsi yang dalam waktu sehari surut (banjirnya -red). Bahkan Pak Gubernur mencanangkan 6 jam surut,” kata Ariza di Jakarta, Jumat (26/2/2021).
“Sejak kapan? sejak banjir selesai, sejak banjir kiriman berhenti, ukurannya enam jam. termasuk di Kemang, setelah kita hitung, tidak sampai enam jam berhenti,” tambah Ariza.
Baca Juga: Ajukan Hak Interpelasi, PSI Bantah Ingin Jatuhkan Anies Baswedan
Ariza lebih lanjut menuturkan jumlah korban, jumlah pengungsi, dan jumlah RW yang tergenang banjir juga mengalami penurunan dari tahun tahun sebelumnya. Atas dasar itu, Ariza meminta semua pihak bijak untuk menyikapi masalah banjir Jakarta.
“Itu satu prestasi kita bersama bukan hanya prestasi Pemprov tetapi prestasi masyarakat, NGO, LSM, Ormas yang terlibat yang bersama-sama. Dukungan aparat TNI, Polri, Basarnas, BNPB, BNPBD,” ujarnya.
Sebelumnya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menilai kinerja Gubernur Anies Baswedan dalam penanganan banjir di DKI Jakarta tidak terlihat. Penilaian itu kemudian menjadi dasar bagi PSI menggulirkan hak interpelasi.
Baca Juga: Kinerja Gubernur Anies Tangani Banjir Sulit Terlihat, Jadi Alasan PSI Gulirkan Hak Interpelasi
“Hak interpelasinya hanya untuk memanggil Bapak Gubernur (Anies Baswedan -red) untuk memberi penjelasan-penjelasan yang dibutuhkan, untuk menjawab isu-isu yang berkembang di masyarkat pada saat ini, yaitu banjir dan kinerja bapak gubernur yang selama ini sulit sekali untuk kita lihat dalam hal terkait banjir,” kata Wakil Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta, Justin Adrian Untayana kepada Kompas TV, Jumat (26/2/2021).
Justin membantah, adanya anggapan hak interpelasi yang digulirkan fraksinya sengaja dilakukan untuk menjatuhkan Gubernur Anies Baswedan.
“Tidak ada berujung pada menjatuhkan Bapak Gubernur, tidak ada,” tegas Justin.
Justin menuturkan hak interpelasi yang digulirkan partainya dilakukan semata-mata karena kemaslahatan hidup warga DKI Jakarta. Apalagi, sambung Justin, berdasarkan fakta banjir DKI yang terjadi baru-baru ini telah merenggut korban jiwa. Sementara itu, hak interpelasi merupakan hak anggota dewan yang diatur dalam perundang-undangan maupun tata tertib DPRD Pasal 120.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.