"Ditkrimum Polda Metro Jaya akan bekerja sama dengan POM AD untuk memastikan proses sidik berjalan transparan," kata Sambo melalui keterangan resminya di Jakarta pada Kamis (25/2/2021).
Sambo menegaskan, pemecatan Bripka CS dari institusi Polri tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku saat ini.
Adapun aturan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Pasal 11, 12, dan 13.
"Bid Propam Polda Metro Jaya dan Div Propam Polri akan memproses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada yang bersangkutan melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud Pasal 35 UU No 2/2002," tuturnya.
Baca Juga: Sebelum Tembak 4 Orang di Kafe Bripka CS Sempat Minum Miras dan Cekcok
Atas perbuatannya, Bripka CS kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengungkap kronologi penembakan itu berawal ketika tersangka datang ke kafe pada pukul 02.00 WIB.
Lalu, pada pukul 04.00 WIB kafe akan tutup. Sejumlah pelanggan lain sudah membubarkan diri.
Oleh salah satu pelayan kafe, Bripka CS kemudian didatangi dan ditagih pembayaran minuman sebesar Rp 3.335.000.
Baca Juga: Penampakan Bripka CS yang Tembak Anggota TNI dan Pegawai Kafe di Cengkareng
Alih-alih membayar, tersangka malah mengamuk dan tidak mau membayar. Bripka CS berdalih tagihan minuman tersebut terlalu mahal.
Anggota TNI yang berada di lokasi kejadian lantas menegur tersangka. Selanjutnya, terjadilah cekcok mulut antara pelaku dan korban.
Ketika terjadi cekcok, tiba-tiba Bripka CS mengeluarkan senjata api yang dibawanya. Ia menembak 4 korban secara bergantian.Tiga di antaranya tewas di tempat.
"Ada empat korban yang tiga meninggal dunia di tempat," kata Yusri.
Baca Juga: Anggota TNI AD Tewas Ditembak Bripka CS, Pangdam Jaya: Selesaikan Secara Hukum yang Berkeadilan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.