JAKARTA, KOMPAS.TV – Kafe RM di Cengkareng, Jakarta Barat yang menjadi tempat kejadian penembakan oknum polisi Bripka CS sudah dua kali melanggar protokol kesehatan.
Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat menjelaskan kafe RM sudah dua kali ditindak karena melanggar jam operasional di masa PSBB DKI Jakarta.
Namun pengelola kafe tetap membandel dan membuka usaha melebihi jam operasioal yang telah ditentukan.
Baca Juga: Kesaksian Warga Soal Penembakan di Kafe Cengkareng oleh Oknum Polisi
Diketahui peristiwa penembakan terjadi pada pukul 04.00 WIB, Kamis (25/2/2021). Pada pukul 02.00 WIB, Bripka CS datang ke kafe dan masih dilayani.
Menurut Tamo, sanksi pertama kafe ditutup 1x24 jam karena melanggar protokol kesehatan. Sanksi kedua pemilik kafe dikenakan denda Rp5 juta. Denda diberikan pada 12 Oktober 2020.
“Itu (Cafe RM) sudah dua kali kita tindak karena melanggar protokol kesehatan," ujar Tamo saat dihubungi, Kamis (25/2/2021).
Terkait dengan perizinan, Tamo menjelaskan tempat tersebut, terdaftar sebagai kafe, meski banyak warga yang menyebut bahwa lokasi tersebut merupakan diskotek.
Baca Juga: Sebelum Tembak 4 Orang di Kafe Bripka CS Sempat Minum Miras dan Cekcok
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.