KOMPAS.TV - Kejaksaan Negeri Buleleng, Bali, mengungkap kasus penyalahgunaan Dana Hibah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pariwisita.
Dana ini diterima Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng Tahun 2020 lalu.
Setelah kasus dugaan korupsi ini mencuat, semua Pegawai Dinas Pariwisata mengembalikan uang kesejahteraan yang diterima. Diduga hasil korupsi paling banyak diterima Kepala Dinas yakni mencapai seratus juta rupiah.
Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 656 juta.
Pekan lalu, Kejaksaan Negeri Buleleng menahan 7 pejabat Dinas Pariwisata Buleleng yang diduga terlibat korupsi dana hibah PEN untuk pariwisata.
Modus yang digunakan para tersangka dalam penyalahgunaan dana pen pariwisata ini dengan melakukan mark up harga.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.