SURABAYA, KOMPAS.TV - Sejumlah pendukung pasangan calon Eri Cahyadi-Armuji merayakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota, Machfud Arifin-Mujiaman, terkait hasil Pilkada Surabaya 2020.
Putusan Nomor 88/PHP.KOT-XIX/2021 yang menolak permohonan sengketa hasil Pilkada Surabaya itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Anwar Usman dalam sidang putusan sela secara daring, Selasa (16/2/2021).
Baca Juga: Megawati Pecat Kader PDIP yang Membelot Dukung Machfud-Mujiaman di Pilkada Surabaya
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Anwar Usman dikutip dari Kompas.com, Selasa (16/2/2021).
Salah satu pertimbangan majelis hakim, selisih perolehan suara antara pemohon dengan termohon melebihi persentase yang disyaratkan Pasal 158 Ayat 2 huruf d Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah yakni 0,5 persen. Sementara selisih perolehan suara keduanya 13,89 persen.
Perolehan suara Eri Cahyadi-Armuji dari hasil rekapitulasi KPU Surabaya sebanyak 597.540 suara. Sementara Machfud Arifin-Mujiaman sebanyak 451.794 suara.
"Selain itu juga tidak ada bukti yang meyakinkan mahkamah bahwa pelanggaran terstruktur, sistematis dan massif yang dialilkan pemohon berpengaruh pada perolehan suara pasangan calon," terang Anwar.
Baca Juga: Gandeng Mantan Jubir KPK Febri Diansyah, Machfud Arifin - Mujiaman Gugat Hasil Pilkada Surabaya
Pendukung Eri Cahyadi-Armuji Cukur Gundul
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.