JAKARTA, KOMPAS TV - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani Perpres Nomor 14 Tahun 2021 pada 9 Februari 2021.
Perpres itu sebagai perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease.
Baca Juga: Presiden Jokowi: Lockdown Satu Kota, untuk Apa?
Dalam aturannya, Perpres itu memuat sejumlah perubahan, penghapusan aturan lama, hingga penambahan aturan baru.
Dikutip dari lembaran Perpres yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara pada Sabtu (13/2/2021), salah satu aturan yang memuat soal pemberian kompensasi untuk peserta vaksinasi yang mengalami kecacatan atau meninggal dunia setelah disuntik vaksin Covid-19.
Aturan itu tercantum pada pasal 15B Perpres Nomor 14 Tahun 2021. Riciannya sebagai berikut:
Baca Juga: Ahok Kenang Ditolak Banyak Orang Untuk Dampingi Jokowi di Pilkada 2012
Pasal 15B
(1) Dalam hal terdapat kasus kejadian ikutan pasca vaksinasi yang dipengaruhi oleh produk Vaksin COVID-19 berdasarkan hasil kajian kausalitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15A ayat (3) dan kasus tersebut menimbulkan kecacatan atau meninggal, diberikan kompensasi oleh Pemerintah.
(2) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa santunan cacat atau santunan kematian.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.